Kolaka (ANTARA) - Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, melanjutkan tahapan Pilkada Serentak yang akan digelar pada bulan Desember 2020 mendatang dengan mengikuti protokoler COVID-19 sesuai anjuran Pemerintah.

Ketua KPU Kolaka Timur,Suprihaty Prawaty Nengtias yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Kamis,mengatakan pihaknya siap untuk menyelenggarakan tahapan Pilkada lanjutan tahun 2020 yang sempat tertunda akibat penyebaran wabah virus corona di Indonesia.

Menurutnya dengan adanya surat dari KPU RI mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 maka semua PPK dan PPS kembali diaktifkan guna melakukan sosialisasi tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kolaka Timur. 

"Kita tetap siap melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur dengan mengikuti protokoler COVID-19," katanya.

Hingga kini kata Suprihaty, pihaknya tidak meminta penambahan anggaran kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan pilkada ditengah pandemi COVID-19 setelah dilakukan strukturisasi anggaran dianggap cukup dengan mengikuti protokel kesehatan.  

" NPHD kami sebesar Rp31 miliar lebih sudah cukup untuk melaksanakan pilkada di tengah pandemi COVID-19 sehingga tidak dilakukan penambahan," ungkapnya.

KPU Kolaka Timur saat ini kata dia sudah melakukan pencocokan data valid pemilih dengan membentuk petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) dimana semua penduduk yang sudah wajib pilih terdaftar secara faktual dan tidak ada lagi wajib pilih yang sudah meninggal masuk dalam daftar wajib pilih.  

"Tanggal 24 Juni - 14 Juli 2020 adalah tahapan pembentukan PPDP," jelas ketua KPU Kolaka Timur itu.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024