Jakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merilis data 10 instansi atau daerah yang melakukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) tertinggi untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, Rabu, menyebutkan kategori pelanggaran paling banyak adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk.
Sepuluh instansi daerah terbanyak melakukan pelanggaran, yakni di Kabupaten Wakatobi 18 pelanggaran, Kabupaten Sukoharjo (11), Provinsi NTB (7), Kabupaten Dompu (7), Kabupaten Bulukumba (7), Kabupaten Banggai (7), Kemendikbud (6), Kota Makassar (5), Kabupaten Supiori (5), dan Kabupaten Muna (5).
Data yang masuk ke KASN sampai 15 Juni 2020, kata Agus Pramusinto, terdapat 195 pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 47 di antaranya sudah ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam pemeriksaan.
"Sanksi terbesar (untuk yang telah diputuskan melanggar) adalah kategori sedang, (selain sanksi administratif) mereka juga mendapat sanksi moral harus membuat pernyataan terbuka," katanya.
Seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN bersama Bawaslu dalam menekan potensi pelanggaran netralitas itu, kata dia, guna mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Untuk merealisasikannya, dia memandang perlu dukungan dari para kepala daerah agar bertindak objektif dan tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi pilkada di daerahnya masing-masing.
Agus Pramusinto mengimbau para kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas.
Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, Rabu, menyebutkan kategori pelanggaran paling banyak adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk.
Sepuluh instansi daerah terbanyak melakukan pelanggaran, yakni di Kabupaten Wakatobi 18 pelanggaran, Kabupaten Sukoharjo (11), Provinsi NTB (7), Kabupaten Dompu (7), Kabupaten Bulukumba (7), Kabupaten Banggai (7), Kemendikbud (6), Kota Makassar (5), Kabupaten Supiori (5), dan Kabupaten Muna (5).
Data yang masuk ke KASN sampai 15 Juni 2020, kata Agus Pramusinto, terdapat 195 pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 47 di antaranya sudah ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam pemeriksaan.
"Sanksi terbesar (untuk yang telah diputuskan melanggar) adalah kategori sedang, (selain sanksi administratif) mereka juga mendapat sanksi moral harus membuat pernyataan terbuka," katanya.
Seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN bersama Bawaslu dalam menekan potensi pelanggaran netralitas itu, kata dia, guna mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Untuk merealisasikannya, dia memandang perlu dukungan dari para kepala daerah agar bertindak objektif dan tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi pilkada di daerahnya masing-masing.
Agus Pramusinto mengimbau para kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas.