Kendari (ANTARA) - Maskapai Wings Air akan mulai membuka kembali penerbangan dengan rute Baubau-Makassar (Sultra-Sulsel) pada Rabu (10/6) akibat dampak bencana nonalam COVID-19.
Airport Manager Wings Air Baubau, Komang Astawa, di Baubau, Selasa, mengatakan, penerbangan Baubau-Makassar yang secara reguler baru dibuka kembali karena kondisi waspada pandemi COVID-19.
"Baru besok beroperasi kembali. Penerbangan Baubau-Makassar dan sebaliknya itu sehari hanya sekali penerbangan saja. Baubau-Makassar pukul 11.50 Wita, dan Makassar-Baubau pukul 10.20 Wita," ujarnya.
Untuk menambah layanan penerbangan itu, kata dia, pihaknya akan melihat perkembangannya apakah kondisi arus penumpang pada pesawat jenis ATR sebanyak 72 kursi itu memungkinkan atau tidak.
"Kita lihat dulu perkembangannya satu kali penerbangan ini apakah bagus, terpenuhi atau tidak. Karena kalau kita buka semua baru tidak terpenuhi kursinya sama saja juga tidak bisa. Jadi kita tunggu dulu penerbangan yang sekali ini," katanya.
Sedangkan penerbangan Baubau-Kendari yang selama ini juga melayani rute tersebut, kata dia, untuk sementara belum dibuka.
Bagi calon penumpang yang akan bepergian, kata dia, harus memenuhi syarat dengan memperhatikan beberapa hal yakni, jika tes kesehatan yang digunakaan tes cepat, maka masa berlaku tiga hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan reverse transciption-polymerase chain reaction (RT-PCR) maka masa belaku adalah tujuh hari.
Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan keterangan bebas gejala seperti influensa (influensa-like illnes) dari dokter rumah sakit/puskesmas. Untuk itu, calon penumpang harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
Lion Air Group juga mewajibkan dan meminta bagi calon pengguna jasa agar mematuhi ketentuan penerbangan yaitu, tiba lebih awal di terminal keberangkatan empat jam sebelum keberangkatan, menunjukan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), dan menggunakan masker sebelum penerbangan, baik saat di dalam pesawat dan ketika kedatangan serta keluar dari bandara.
Kemudian, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer), mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama diterminal bandara, menjaga kebersihan selama berada didalam pesawat, dan mengikuti petunjuk awal pesawat.
Hal itu telah diterbitkan surat edaran No.7 tahu 2020 tentang kriteria persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease, yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara.
Airport Manager Wings Air Baubau, Komang Astawa, di Baubau, Selasa, mengatakan, penerbangan Baubau-Makassar yang secara reguler baru dibuka kembali karena kondisi waspada pandemi COVID-19.
"Baru besok beroperasi kembali. Penerbangan Baubau-Makassar dan sebaliknya itu sehari hanya sekali penerbangan saja. Baubau-Makassar pukul 11.50 Wita, dan Makassar-Baubau pukul 10.20 Wita," ujarnya.
Untuk menambah layanan penerbangan itu, kata dia, pihaknya akan melihat perkembangannya apakah kondisi arus penumpang pada pesawat jenis ATR sebanyak 72 kursi itu memungkinkan atau tidak.
"Kita lihat dulu perkembangannya satu kali penerbangan ini apakah bagus, terpenuhi atau tidak. Karena kalau kita buka semua baru tidak terpenuhi kursinya sama saja juga tidak bisa. Jadi kita tunggu dulu penerbangan yang sekali ini," katanya.
Sedangkan penerbangan Baubau-Kendari yang selama ini juga melayani rute tersebut, kata dia, untuk sementara belum dibuka.
Bagi calon penumpang yang akan bepergian, kata dia, harus memenuhi syarat dengan memperhatikan beberapa hal yakni, jika tes kesehatan yang digunakaan tes cepat, maka masa berlaku tiga hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan reverse transciption-polymerase chain reaction (RT-PCR) maka masa belaku adalah tujuh hari.
Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan keterangan bebas gejala seperti influensa (influensa-like illnes) dari dokter rumah sakit/puskesmas. Untuk itu, calon penumpang harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
Lion Air Group juga mewajibkan dan meminta bagi calon pengguna jasa agar mematuhi ketentuan penerbangan yaitu, tiba lebih awal di terminal keberangkatan empat jam sebelum keberangkatan, menunjukan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), dan menggunakan masker sebelum penerbangan, baik saat di dalam pesawat dan ketika kedatangan serta keluar dari bandara.
Kemudian, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer), mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama diterminal bandara, menjaga kebersihan selama berada didalam pesawat, dan mengikuti petunjuk awal pesawat.
Hal itu telah diterbitkan surat edaran No.7 tahu 2020 tentang kriteria persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease, yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara.