Kendari (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan konsolidasi tugas dan dan tanggung jawab dengan Komisi Informasi Daerah (KID) Sultra dalam rangka meningkatkan pelayanan akses informasi publik.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sultra Andi Syahrir di Kendari, Selasa, mengatakan konsolidasi ini merupakan hal yang wajib dilakukan untuk mengukur sejauh mana kinerja dan sinergitas masing-masing lembaga dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Tugas utama KID adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik. Namun, jauh sebelum menangani sebuah sengketa informasi perlu ada infrastruktur yang mendukung kerja-kerja komisi, terutama dalam hal kesiapan data yang kita miliki,” kata Andi Syahrir.
Ia menjelaskan, Diskominfo Sultra juga akan berupaya memperkuat jejaring data dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yang ada di lingkup pemerintah provinsi melalui jalur yang disebut dengan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang ada di setiap OPD.
Saat ini, sekretariat KID Sultra masih berada di kantor Diskominfo Sultra. Ke depan, kata Andi Syahrir, komisi informasi perlu sekretariat sendiri agar kerja-kerja mereka mengawal isu-isu keterbukaan informasi publik lebih mandiri, tidak tergantung pada pembiayaan yang melekat pada dinas.
Sementara itu, Ketua KID Sultra Andi Hatta mengatakan saat ini, dari lima komisioner, yang tersisa hanya tiga orang, yakni dirinya dan dua anggota, yakni Husnawati dan Jufri. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Supriadin dan Arifuddin Bakri telah mengundurkan diri.
"Kami merupakan anggota KID Sultra periode 2017-2021. Pada Oktober tahun depan, masa kerja kami akan segera berakhir. Para komisioner informasi publik ini merupakan komisioner pertama yang diangkat di Sultra," kata Andi Hatta.
Anggota KID Sultra Husnawati mengatakan salah satu isu krusial mengenai keterbukaan informasi publik adalah mendorong agar masyarakat sadar akan haknya untuk memperoleh informasi.
“Mengenai bagaimana caranya, itu semua sudah ada mekanisme pelayanannya yang diatur dalam peraturan komisi informasi pusat. Termasuk saat ini, di tengah wabah COVID-19, mekanisme permintaan data diharapkan dengan pendekatan 'online',” kata Husnawati.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sultra Andi Syahrir di Kendari, Selasa, mengatakan konsolidasi ini merupakan hal yang wajib dilakukan untuk mengukur sejauh mana kinerja dan sinergitas masing-masing lembaga dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Tugas utama KID adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik. Namun, jauh sebelum menangani sebuah sengketa informasi perlu ada infrastruktur yang mendukung kerja-kerja komisi, terutama dalam hal kesiapan data yang kita miliki,” kata Andi Syahrir.
Ia menjelaskan, Diskominfo Sultra juga akan berupaya memperkuat jejaring data dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yang ada di lingkup pemerintah provinsi melalui jalur yang disebut dengan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang ada di setiap OPD.
Saat ini, sekretariat KID Sultra masih berada di kantor Diskominfo Sultra. Ke depan, kata Andi Syahrir, komisi informasi perlu sekretariat sendiri agar kerja-kerja mereka mengawal isu-isu keterbukaan informasi publik lebih mandiri, tidak tergantung pada pembiayaan yang melekat pada dinas.
Sementara itu, Ketua KID Sultra Andi Hatta mengatakan saat ini, dari lima komisioner, yang tersisa hanya tiga orang, yakni dirinya dan dua anggota, yakni Husnawati dan Jufri. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Supriadin dan Arifuddin Bakri telah mengundurkan diri.
"Kami merupakan anggota KID Sultra periode 2017-2021. Pada Oktober tahun depan, masa kerja kami akan segera berakhir. Para komisioner informasi publik ini merupakan komisioner pertama yang diangkat di Sultra," kata Andi Hatta.
Anggota KID Sultra Husnawati mengatakan salah satu isu krusial mengenai keterbukaan informasi publik adalah mendorong agar masyarakat sadar akan haknya untuk memperoleh informasi.
“Mengenai bagaimana caranya, itu semua sudah ada mekanisme pelayanannya yang diatur dalam peraturan komisi informasi pusat. Termasuk saat ini, di tengah wabah COVID-19, mekanisme permintaan data diharapkan dengan pendekatan 'online',” kata Husnawati.