Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara memproses dugaan pelanggaran netralitas bagi 45 orang aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Bawaslu Sultra DR Hamiruddin Udu di Kendari, Rabu mengatakan pemeriksaan dugaan pelanggaran ASN sudah berjalan, bahkan sebagian sudah tuntas.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah merekomendasikan kepada pimpinan daerah setempat untuk menjatuhkan sanksi kepada oknum ASN yang terbukti melanggar netralitas politik.

Sanksi terberat bagi oknum ASN yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 adalah pemecatan.

"Umumnya sanksi yang dijatuhkan bagi 45 orang ASN yang tersebar di sejumlah kabupaten adalah peringatan untuk tidak mengulangi pelanggaran sebagaimana yang disangkakan," ujarnya.

Bawaslu mengingatkan ASN maupun kepala daerah petahana agar menaati perundang undangan yang melarang pelibatan ASN dalam kegiatan politik praktis karena dapat berkonsekuensi pemecatan bagi yang bersangkutan.

"ASN diharapkan menjaga independensi sebagai pelayanan publik. Kalau terlibat politik atau menjadi tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah rentan keberpihakan sehingga tidak bolehkan," katanya.

Di Sultra, Pilkada serentak 9 Desember 2020akan digelar pada tujuh daerah otonom, yakni Kabupaten Wakatobi, Buton Utara, Muna, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, dan Kolaka Timur.







Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024