Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat Siber (Subdit Siber) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengejar pelaku penyebar video porno mirip Syahrini.

"Kita masih lakukan pengejaran terhadap pemilik akun di IG (Instagram) yang satu lagi, @rumpi.manja.official," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

Yusri mengatakan Subdit Siber Polda Metro Jaya awalnya berhasil menemukan pembuat akun @rumpi.manja.official dan kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun setelah dilakukan pendalaman, pembuat akun @rumpi.manja.official yang berinisial M tersebut ternyata telah menjual akun tersebut kepada seseorang pada awal 2019.

"Yang membuat akun itu awalnya sudah kita amankan di Sumatera, tetapi setelah kita lakukan pemeriksaan dia mengakui bahwa dia memang yang membuat akun itu, tapi awal 2019 dia akui dia jual ke seseorang. Makanya sekarang ini kita masih mengejar orang yang beli akun dia itu," ujarnya.



Atas dasar keterangan dari M, penyidik kepolisian kini tengah memfokusnya pencariannya terhadap pemilik baru akun tersebut. Polisi menyebut pemilik baru akun @rumpi.manja.official adalah pelaku pengunggah video dan foto syur yang mirip dengan Syahrini.

"Karena dia indikasi yang memposting di chat, yang memposting di chat perbuatan pencemaran nama baik terhadap korban," ujarnya.

Apabila terbukti bersalah oknum dibalik akun @rumpi.manja.official terancam terjerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Dalam kasus unggahan video porno mirip Syahrini tersebut Polda Metro Jaya telah mengamankan satu tersangka berinisial MS di Kediri, Jawa Timur.

MS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah sebuah foto syur yang disandingkan dengan foto Syahrini di akun Instagram pribadinya @danunyinyir99.



MS mengaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati dengan Syahrini yang disebutkan telah mengambil orang terdekat publik figur lainnya. Public figur lainnya itu merupakan penggemar MS.

MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi.

"Dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar," ungkap Yusri.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024