Baubau (ANTARA) - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mulai menerbitkan surat keterangan layak berangkat  melalui mekenisme pemeriksaan rapid tes sesuai edaran gugus tugas Nomor 5 tahun 2020 yang mengatur bepergian orang ditengah wabah COVID-19. 

"Jadi Pemda melalui gugus tugas memfasilitasi masyarakat Baubau untuk pengurusan surat keterangan layak berangkat. Alhamdullilah ini disambut positif oleh masyarakat dan terlihat banyak masyarakat yang memanfaatkan ini untuk datang memeriksakan dirinya," ujar Sekretaris Daerah Kota Baubau, Dr Roni Muhtar, di Baubau, Selasa. 

Banyaknya warga yang mengurus surat keterangan bepergian itu, menurut Roni, menjadi suatu kesyukuran besar bagi pihaknya karena masyarakat begitu patuh dan tertib untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

"Sekali lagi saya katakan terimakasih kepada masyarakat Baubau yang telah memanfaatkan ruang yang disiapkan pemerintah melalui gugus tugas COVID untuk mendapatkan surat keterangan layak berangkat," ujarnya. 

Dalam memudahkan pengurusan surat keterangan itu, kata dia, pihaknya memusatkan pengurusan di sekber gugus tugas COVID-19 sebagai upaya untuk membuat pelayanan lebih cepat karena dapat terpusat satu pintu. 

"Sebab kalau terbagi-bagi setelah menjalani pemeriksaan rapid tes pasti akan datang lagi ke gugus tugas minta surat keterangan lebih lanjut. Sehingga kita mengambil pilihan terpusat di gugus tugas maka berarti satu pintu," ujarnya. 

Pengurusan surat keterangan gratis bagi warga Kota Baubau itu, kata dia, sudah berjalan beberapa hari, namun pihaknya lebih mengatur dan menata lagi agar mekanismennya rapih dan lebih baik lagi. Karena diyakini setiap hari akan semakin banyak yang datang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. 

"Karena memang kampus-kampus sudah mulai buka, lalu kegiatan-kegiatan masyarakat dalam hal bisnis dan sebagainya sudah ada ruang untuk beraktifitas, sehingga menjadi banyak yang membutuhkan surat keterangan layak berangkat itu," katanya. 

Roni Muhtar yang juga sekretaris gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Baubau ini mengatakan, surat keterangan berangkat wajib dimiliki setiap orang yang akan bepergian karena setibanya didaerah tujuan  yang bersangkutan akan dimintai surat keterangan tersebut. 

"Saya juga minta kepada teman-teman media mencoba menginformasikan kepada masyarakat yang mau masuk ke Baubau juga harus melengkapi itu (surat keterangan), karena kalau tidak kita juga akan memperlakukan hal yan sama seperti yang dilakukan daerah lain," ujarnya. 

Sementara, anggota gugus tugas COVID-19 Kota Baubau, dr Lukman mengatakan, pengurusan surat keterangan bepergian di gugus tugas Baubau akan berlangsung sampai 7 Juni 2020, hal itu sesuai surat edaran gugus tugas Nomor 5 tahun 2020. 

"Ini berlaku sampai 7 Juni 2020, nanti dilihat lagi respon pemerintah apakah tetap diperpanjang surat edarannnya atau akan ada aturan baru lagi. Jadi pada dasarnya kita merespon orang yang keluar masuk suatu wilayah," ujar dokter spesalis penyakit dalam ini. 

Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Baubau ini juga menuturkan bahwa prioritas surat keterangan diprioritaskan bagi anak-anak daerah yang akan keluar untuk sekolah atau kembali bertugas didaerah lain. Dan pada hari ini (Selasa (2/6) masyarakat yang mendaftar pengurusan surat keterangan itu sebanyak 100 orang, namun yang memenuhi kriteria atau syarat berjumlah 63 orang. 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024