Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah untuk percepatan penanganan COVID-19 di daerah itu.
"Usulan Pemerintah Buol untuk PSBB sudah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,'' kata Menkes Terawan Agus Putranto dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Minggu dini hari.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes 9 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020.
Menkes menjelaskan kasus COVID-19 di Kabupaten Buol telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.
PSBB di Kabupaten Buol ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Buol wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut Pemerintah Kabupaten Buol mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.
Sebelummya, Bupati Buol Amiruddin Rauf mengatakan pihaknya memutuskan mengajukan permohonan untuk menerapkan PSBB karena jumlah kasus COVID-19 di Buol paling banyak di Sulawesi Tengah.
"Penerapan PSBB di Buol dirasa sudah perlu karena kondisi dan situasi di Buol saat ini," katanya.
Pemerintah Kabupaten Buol, lanjut dia, juga sudah menyiapkan program bantuan sosial untuk warga selama penerapan PSBB.
Hingga saat ini warga Buol yang positif COVID-19 mencapai 29 orang, satu di antaranya sudah sembuh.
"Usulan Pemerintah Buol untuk PSBB sudah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,'' kata Menkes Terawan Agus Putranto dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Minggu dini hari.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes 9 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020.
Menkes menjelaskan kasus COVID-19 di Kabupaten Buol telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.
PSBB di Kabupaten Buol ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Buol wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut Pemerintah Kabupaten Buol mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.
Sebelummya, Bupati Buol Amiruddin Rauf mengatakan pihaknya memutuskan mengajukan permohonan untuk menerapkan PSBB karena jumlah kasus COVID-19 di Buol paling banyak di Sulawesi Tengah.
"Penerapan PSBB di Buol dirasa sudah perlu karena kondisi dan situasi di Buol saat ini," katanya.
Pemerintah Kabupaten Buol, lanjut dia, juga sudah menyiapkan program bantuan sosial untuk warga selama penerapan PSBB.
Hingga saat ini warga Buol yang positif COVID-19 mencapai 29 orang, satu di antaranya sudah sembuh.