Kendari (ANTARA) - Tim Opersional Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra berhasil membekuk dua orang pemuda berinisial F (20) dan G (23) diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu diduga jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.

Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di depan Rumah Makan Teluk Kendari, Jalan Ir H Alala, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Selasa tanggal 5 Mei 2020, pukul 00.15 Wita ketika hendak melakukan transaksi sabu.

"Berawal dari laporan masyarakat bahwa di jalan tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi itu Tim Lidik Subdit I Unit 2 melakukan penyelidikan, sehingga pada Selasa tanggal 5 Mei 2020, jam 00.15 Wita, tim berhasil mengamankan kedua tersangka," kata Agus dalam siaran pers Polda Sultra, yang diterima di Kendari, Rabu.

Agus mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penangkapan pihaknya melakukan pengintaian di seputaran rumah makan tersebut, saat itu terlihat tersangka G beberapa kali melintas di depan Rumah Makan Teluk Kendari dengan menggunakan sepeda motor.

"Tidak lama kemudian target terlihat menghampiri seorang laki-laki yang sedang parkir di pinggir jalan yang diduga calon pasien target. Tim kemudian langsung bergegas mengamankan target yang mana saat itu akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," jelas Agus. Tersangka F (20) yang berhasil diamankan oleh Tim Opersional Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kendari. (ANTARA/HO-Humas Polda Sultra)

Pada saat target diamankan, kata dia, kemudian muncul teman target yakni F menghampiri G dengan mengendarai sebuah mobil. Tim yang saat itu sedang melakukan pengintaian selanjutnya mengamankan teman target tersebut.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan di badan dan kendaraan target. Ditemukan sachet yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto total kurang lebih 2.00 gram yang dibungkus selembar robekan teh kotak yang disimpan di bawah tempat duduk pengemudi mobil. Selain itu ditemukan juga dua buah pipet, satu buah korek gas dan satu buah telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pasiennya," ungkapnya.

Dari keteranggan tersangka, kata Agus, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara ditempel yang dimana tersangka sebelumnya memesan narkotika jenis sabu dari seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari. Tim selanjutnya memutuskan untuk membawah tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024