Tirawuta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara menetapkan nilai zakat fitrah 1441 Hijriah tahun 2020 sebesar Rp35.000 per jiwa.

"Untuk warga yang mengkonsumsi beras sebagai makanan pokok, maka jumlahnya 3,5 liter, jika dinilai dengan uang per liter sebesar Rp8.500 ditambah infak sebesar Rp5.000 dan jumlah yang harus di keluarkan perorang jika dibulatkan sebesar Rp35.000," kata Kadis Kominfo Kolaka Timur, I Nyoman Abdi, dari Tirawuta, Rabu.

Sedangkan bagi warga yang mengkonsumsi jagung nilai zakat fitrahnya sebesar Rp18.000 atau setara dengan 3,5 liter jagung dan sagu dan ditambah infak Rp5.000 sehingga totalnya Pp23.000.

"Demikian halnya Sedangkan bagi warga yang mengkonsumsi jagung nilai zakat fitrahnya sebesar Rp18.000 atau setara dengan 3,5 liter jagung dan sagu dan ditambah infak Rp5.000 sehingga totalnya Pp23.000," katanya.

Dikatakan, nilai zakat fitrah tersebut tertuang pada surat keputusan Bupati Koltim Nomor : 188.45/193 Tahun 2020 Tentang Penetapan Besarnya Nilai dan Pembagian Zakat Fitrah Infak dan Fidyah Wilayah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 1441 H/2020 M.

Penetapan tersebut diperoleh setelah memperhatikan surat dewan pimpinan majelis ulama Indonesia (MUI) kabupaten Kolaka Timur, Nomor : 05/MUI-Koltim/IV/2020, tanggal 27 Sya’ban 1441 H/21 April 2020 M, Tentang Zakat Firah, Infak dan Fidyah wilayah kabupaten Kolaka Timur Tahun 1441 H/ 2020 M.

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024