Kendari (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara melimpahkan perkara dugaan penganiayaan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) ke pengadilan negeri daerah itu untuk disidangkan.
"Penyidikan tersangka DC dinyatakan lengkap sehingga sudah memasuki fase pelimpahan perkaranya ke pengadilan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Baubau, Fadly A Safaa, di Baubau, Sabtu.
Sidang perdana perkara penganiayaan terhadap LM Yazit, salah seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau ini dijadwalkan pekan depan, Rabu (22/4).
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah siap untuk dibacakan sesuai jadwal sidang hari Rabu," tutur Fadly.
Pihaknya tidak melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka sebagaimana permohonan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut tetap dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau.
"Setelah pelimpahan, maka sudah masuk kewenangan hakim di pengadilan untuk melakukan penahanan atau tidak. Yang jelas selama di Kejaksaan, tersangka dalam penahanan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari insiden kericuhan di depan panggung kehormatan lomba Gerak Jalan Indah (GJI) Jln Jenderal Sudirman Kecamatan Wolio, pada 15 Agustus 2019 lalu.
Atas kejadian itu, DC dijerat melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.
"Penyidikan tersangka DC dinyatakan lengkap sehingga sudah memasuki fase pelimpahan perkaranya ke pengadilan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Baubau, Fadly A Safaa, di Baubau, Sabtu.
Sidang perdana perkara penganiayaan terhadap LM Yazit, salah seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau ini dijadwalkan pekan depan, Rabu (22/4).
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah siap untuk dibacakan sesuai jadwal sidang hari Rabu," tutur Fadly.
Pihaknya tidak melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka sebagaimana permohonan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut tetap dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau.
"Setelah pelimpahan, maka sudah masuk kewenangan hakim di pengadilan untuk melakukan penahanan atau tidak. Yang jelas selama di Kejaksaan, tersangka dalam penahanan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari insiden kericuhan di depan panggung kehormatan lomba Gerak Jalan Indah (GJI) Jln Jenderal Sudirman Kecamatan Wolio, pada 15 Agustus 2019 lalu.
Atas kejadian itu, DC dijerat melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.