Kendari (ANTARA) - Sebanyak 939 karyawan hotel di kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), kini terpaksa dirumahkan bahkan ada yang di-PHK karena minimnya pendapatan hotel akibat sepi pengunjung selama merebaknya wabah COVID-19 akhir-akhir ini.

“Sejak beberapa hari terakhir, posko pengaduan tenaga kerja, telah menerima laporan adanya sejumlah hotel yang kesulitan membayar gaji karyawanya. Akibatnya, sebanyak 939 orang karyawan terpaksa dirumahkan, satu diantaranya dilakukan PHK,"  ungkap Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnakertrans Sultra Muh.Amir Taslim, di Kendari, Senin.

Amir Taslim menjelaskan, 939 karyawan yang dirumahkan itu, sebagian besar bekerja pada 22 hotel di Kota Kendari dan sisanya merupakan karyawan hotel di kabupaten Kolaka , Konawe Utara dan Wakatobi.

"Data yang ada saat ini, bisa saja akan bertambah seiring dengan kondisi daerah yang terus merebaknya virus COVID-19 hampir seluruh jagad dunia dan tidak terkecuali di Sulawesi Tenggara," ujaranya.

Sementara itu, Sekertaris PHRI Sultra, Eko Dwisasono mengatakan, berbeda dengan hotel-hotel lainya, sejak adanya wabah virus corona, manajeman hotel tidak merumahkan karyawan, melainkan hanya memberi kesempatan cuti, sesuai aturan berlaku di perusahaan.

"Rekan-rekan pemilik hotel terpaksa merumahkan karyawan dengan dianjurkan mengambil cuti selama wabah virus Corona, walaupun mungkin sudah ada yang mem-PHK satu dua orang karena tidak mampu lagi untuk menggaji karyawannya,"  ujar Eko.
  Ilustrasi - Pengurus PHRI Sultra di Kendari saat melakukan pertemuan dalam satu hotel belum lama ini, Nampak Sekertaris PHRI Sultra Eko Dwisasono (kemeja putih atas). (Foto ANTARA/Azis Senong)



Di bagian lain,  Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endang menegaskan, pemerintah harus segera memikirkan nasib karyawan hotel yang dirumahkan bahkan di-PHK sebagai dampak dari wabah Corona.

"Dalam kondisi seperti ini, sedapat mungkin pemilik hotel tidak merumahkan karyawan namun sebagai solusi, pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan keringanan pembayaran pajak perusahaan, sehingga pembayaran gaji karyawan dapat teratasi. Kasihan mereka itu, juga harus memenuhi kebutuhan hidup anak dan istrinya,"  kata Muh. Endang yang juga politisi Partai Demokrat Sultra.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024