Kendari (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kota Kendari memberikan perlindungan sosial kepada petugas kesehatan, utamanya yang bertugas dalam penanganan COVID-19.

Pemberian perlindungan jaminan sosial secara simbolis yang berlangsung di Kendari diserahkan oleh Wali Kota Sulkarnain Kadir di Kendari, Rabu sore.

Perlindungan yang dimaksud adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi seluruh petugas kesehatan di Kota Kendari yang tergabung dalam Gugus Tugas COVID-19.

Wali Kota Kendari H Sulkarnain Kadir mengatakan jumlah petugas kesehatan yang diberikan perlindungan kurang lebih 400, bahkan jumlahnya bisa lebih banyak.

"Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab pemerintah, karena petugas kesehatan merupakan garda terdepan penanganan COVID-19," katanya.

Ia berharap seluruh orang yang terlibat dalam penanganan COVID-19 dapat bekerja dengan tenang karena ini merupakan pekerjaan yang masuk kategori risiko tinggi.

"Dan ke depannya tidak hanya petugas kesehatan, tetapi seluruh volunter Gugus Tugas COVID-19 akan didaftarkan ke dalam program BPJAMSOSTEK," katanya.

Kepala BPJAMSOSTEK Sultra Muhhyiddin mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Kota Kendari yang memberikan perlindungan atau jaminan sosial kepada petugas medis yang terlibat dalam penanganan COVID-19.

Sebagai salah satu badan milik pemerintah, kata dia, BPJAMSOSTEK akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadapi COVID-19.

"Apa yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari patut kita apresiasi, dan kami berharap ini menjadi rujukan bagi seluruh kabupaten di Provinsi Sultra untuk melaksanakan hal yang sama dalam konteks perlindungan bagi tenaga kesehatan di daerahnya masing-masing," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024