Kolaka (ANTARA) - Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka,Sultra, menggelar rapat dengar pendapat bersama pimpinan bank yang ada di daerah itu menyikapi instruksi Presiden Jokowi terkait keringanan pembayaran kredit di bank di tengah pandemi virus corona, Selasa.

Ketua Komisi II, Hj. Asmani Arif, mengatakan pelaksanaan RDP tersebut sebagai tanggapan terhadap pandemi yang melanda dunia dan juga Kolaka di bidang perbankan khususnya para debitur.

"Hari ini komitmen kita seperti apa kriterianya untuk keringanan perlakuan terhadap debitur dalam memenuhi kewajiban pada bank ditengah pandemi Covid 19, dan kenyataanya beberapa pedagang dan pelaku UKM di Kolaka sudah tidak menjual lagi karena aturan harus tutup seperti di lokasi wisata kuliner," katanya.

Selain itu kata dia pihaknya juga meminta kepada bank mengenai mekanisme pengajauan keringanan bagi para debitur yang mengambil kredit usaha di perbankan.

Anggota dewan lainnya juga meminta pihak bank tetap melakukan pelayanan namun tetap mengikuti mekanisme pencegahan penularan virus corona.

"Kami minta pihak perbankan tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat namun harus selalu waspada dan mengikuti instruksi pencegahan virus corona," kata Hj.Fairin politisi partai Golkar.

Menanggapi hal itu pimpinan Bank Sultra Asmirat menjelaskan pihaknya sementara meramu terkait instruksi dan peraturan OJK itu dengan berbagai pilihan bagi debitur. 

"Yang pasti kita sudah meramu kebijakan untuk menjembatani debitur memperoleh keringanan terhadap dampak virus corona, " katanya.

Asmirat juga mengungkapkan ada beberapa opsi yang akan diterapkan perihal keringanan bagi debitur yakni akan restrukturisasi kredit atau diturunkan pokok bunganya dalam jangka tertentu serta diberikan keringanan dengan memperpanjang jangka waktu yang nantinya akan dievaluasi.

" Namun opsi tersebut masih menunggu kebijakan dari pusat," ungkap Asmirat

Hal senada juga diungkapkan kepala cabang BRI Kolaka, Muhammad Rangga akan mengikuti istruksi dan PJOK diantaranya melakukan restrukturisasi, juga akan ada pilihan bagi debitur yaitu penuruan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, dan Penundaan angsuran. 

" Namun perlu digaris bawahi bahwa keringanan ini tidak ada satupun yang menghapuskan angsuran yang ada penundaan, dan juga kami tetap melakukan pelayanan seperti biasanya," Jelasnya. 

Debitur kata dia akan melakukan permohonan dan pihak bank akan melakukan asesment karena yang diberikan keringanan adalah mereka yang terdampak.

Lanjutnya, terkait prosesnya nanti debitur akan melakukan permohonan ke masing-masing bank. "Nanti pihak debitur bisa langsung mengajukan permohonan sendiri, dan bank akan melakukan asessment," Jelasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa keringanan tersebut hanya akan diberikan kepada debitur yang terdampak sesuai hasil assesment. 

Atas tanggapan para pimpinan Bank Itu, Ketua Komisi II, Hj.Asmani Arif mengimbau seluruh debitur bank untuk tidak panik dan tetap mengikuti instruksi dalam pencegahan penyebaran COVID-19 dan berdoa semoga wabah virus ini cepat berlalu dan ekonomi kembali berjalan normal.



 



 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024