Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan seorang perempuan warga Desa Getas, Kaloran, Kabupaten Temanggung, HT (25) karena telah membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Sabtu, mengatakan tersangka membunuh bayi yang baru dilahirkan karena malu, sebab bayi tersebut bukan anak dari suaminya yang sah yang kini bekerja sebagai TKI di Malaysia.
Ia menuturkan tersangka tinggal satu rumah dengan mertuanya di Desa Getas, Kecamatan Kaloran, sedangkan suami tersangka bekerja di Malaysia dan hanya setahun sekali pulang ke Kaloran.
Selama suaminya bekerja di Malaysia, tersangka menjalin hubungan dengan tetangganya hingga tersangka hamil dan pada Kamis (5/3) sekitar pukul 21.30 tersangka melahirkan bayi perempuan seberat 3,4 kilogram dan panjang 52 centimeter di kamarnya.
"Sesaat bayi keluar langsung menangis dan tersangka panik sehingga mengambil selimut bayi untuk membungkam mulut bayi tersebut, seketika bayi tersebut langsung diam dan berhenti menangis, selanjutnya selimut tersebut digunakan untuk membungkus badan bayi dan dibiarkan tergeletak di lantai," katanya.
Selang satu jam kemudian tersangka berdiri mengambil gunting di atas lemari dan menggunting tali pusar bayi tersebut, keesokan harinya Jumat (6/3) sekitar pukul 06.00 WIB tersangka bangun tidur dan hendak ke kamar mandi, sebelum ke kamar mandi tersangka membuka selimut bayi tersebut dan melihat bayinya sudah tidak bergerak dan di bagian wajahnya sudah terlihat kehitaman, kemudian tersangka mengangkat bayi tersebut beserta selimutnya diletakkan di belakang pintu kamar.
Selanjutnya pada Sabtu (7/3) pagi tersangka berencana pergi ke Pasar Sumowono dan ke seorang bidan di Sumowono untuk periksa karena merasakan kesakitan di bagian perutnya. Sebelum berangkat ke sumowono tersangka menyembunyikan bayinya ke dalam tas berwarna hitam dan diletakkan di belakang pintu kamar.
Saat berada di bidan, tersangka mengeluarkan plasenta kemudian menghubungi suaminya dan mengabarkan kalau tersangka pendarahan, selanjutnya suami tersangka menyuruh ayahnya untuk menyusul tersangka di bidan, selanjutnya mertua tersangka membawa plasenta tersebut pulang.
"Dari plasenta tersebut keluarga tersangka merasa curiga dan mencari keberadaan bayinya dan pada sekitar pukul 21.00 WIB bayi ditemukan oleh mertua tersangka dan keluarga tersangka di belakang pintu kamar tersangka," katanya.
Pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 21.15 WIB petugas kepolisian dihubungi oleh perangkat Desa Porot yang memberitahukan bahwa telah ditemukan bayi dalam keadaan meninggal di dalam sebuah tas di dalam kamar di rumah Y. Sunaryo yang merupakan mertua tersangka, selanjutnya petugas mendatangi TKP dan menemukan korban di dalam tas yang berada di kamar.
Ali menuturkan petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di rumah tetangganya, selanjutnya petugas membawa korban bayi dan tersangka ke RSUD Temanggung untuk memastikan apakah tersangka benar baru melahirkan dan dari hasil wawancara terhadap para saksi dan tersangka diperoleh keterangan bahwa benar bayi tersebut dilahirkan tersangka dan selanjutnya di bungkam mulutnya dengan selimut hingga bayi tersebut meninggal dunia.
"Modus operandi tersangka membungkam mulut bayi dengan selimut bayi dengan tujuan supaya bayi tersebut tidak menangis agar kelahirannya tidak diketahui orang lain," katanya.
Ia menyebutkan polisi menyita barang bukti berupa sebuah tas warna hitam, selimut warna merah, 2 buah sprei, dan sebuah gunting.
Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 342 KUHP dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Sabtu, mengatakan tersangka membunuh bayi yang baru dilahirkan karena malu, sebab bayi tersebut bukan anak dari suaminya yang sah yang kini bekerja sebagai TKI di Malaysia.
Ia menuturkan tersangka tinggal satu rumah dengan mertuanya di Desa Getas, Kecamatan Kaloran, sedangkan suami tersangka bekerja di Malaysia dan hanya setahun sekali pulang ke Kaloran.
Selama suaminya bekerja di Malaysia, tersangka menjalin hubungan dengan tetangganya hingga tersangka hamil dan pada Kamis (5/3) sekitar pukul 21.30 tersangka melahirkan bayi perempuan seberat 3,4 kilogram dan panjang 52 centimeter di kamarnya.
"Sesaat bayi keluar langsung menangis dan tersangka panik sehingga mengambil selimut bayi untuk membungkam mulut bayi tersebut, seketika bayi tersebut langsung diam dan berhenti menangis, selanjutnya selimut tersebut digunakan untuk membungkus badan bayi dan dibiarkan tergeletak di lantai," katanya.
Selang satu jam kemudian tersangka berdiri mengambil gunting di atas lemari dan menggunting tali pusar bayi tersebut, keesokan harinya Jumat (6/3) sekitar pukul 06.00 WIB tersangka bangun tidur dan hendak ke kamar mandi, sebelum ke kamar mandi tersangka membuka selimut bayi tersebut dan melihat bayinya sudah tidak bergerak dan di bagian wajahnya sudah terlihat kehitaman, kemudian tersangka mengangkat bayi tersebut beserta selimutnya diletakkan di belakang pintu kamar.
Selanjutnya pada Sabtu (7/3) pagi tersangka berencana pergi ke Pasar Sumowono dan ke seorang bidan di Sumowono untuk periksa karena merasakan kesakitan di bagian perutnya. Sebelum berangkat ke sumowono tersangka menyembunyikan bayinya ke dalam tas berwarna hitam dan diletakkan di belakang pintu kamar.
Saat berada di bidan, tersangka mengeluarkan plasenta kemudian menghubungi suaminya dan mengabarkan kalau tersangka pendarahan, selanjutnya suami tersangka menyuruh ayahnya untuk menyusul tersangka di bidan, selanjutnya mertua tersangka membawa plasenta tersebut pulang.
"Dari plasenta tersebut keluarga tersangka merasa curiga dan mencari keberadaan bayinya dan pada sekitar pukul 21.00 WIB bayi ditemukan oleh mertua tersangka dan keluarga tersangka di belakang pintu kamar tersangka," katanya.
Pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 21.15 WIB petugas kepolisian dihubungi oleh perangkat Desa Porot yang memberitahukan bahwa telah ditemukan bayi dalam keadaan meninggal di dalam sebuah tas di dalam kamar di rumah Y. Sunaryo yang merupakan mertua tersangka, selanjutnya petugas mendatangi TKP dan menemukan korban di dalam tas yang berada di kamar.
Ali menuturkan petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di rumah tetangganya, selanjutnya petugas membawa korban bayi dan tersangka ke RSUD Temanggung untuk memastikan apakah tersangka benar baru melahirkan dan dari hasil wawancara terhadap para saksi dan tersangka diperoleh keterangan bahwa benar bayi tersebut dilahirkan tersangka dan selanjutnya di bungkam mulutnya dengan selimut hingga bayi tersebut meninggal dunia.
"Modus operandi tersangka membungkam mulut bayi dengan selimut bayi dengan tujuan supaya bayi tersebut tidak menangis agar kelahirannya tidak diketahui orang lain," katanya.
Ia menyebutkan polisi menyita barang bukti berupa sebuah tas warna hitam, selimut warna merah, 2 buah sprei, dan sebuah gunting.
Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 342 KUHP dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.