Kolaka (ANTARA) - Merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 tahun 2020 terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah serta untuk mengantisipasi
dan mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara.

Kementrian Agama Kabupaten Kolaka mengeluarkan Imbauan mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah Daerah tentang penanganan menangkal wabah
COVID-19 di daerah itu.

Dalam surat Imbauan itu Kepala Kemenag Kolaka Abdul Azis Baking juga meniadakan shalat jumat untuk sementara waktu dan diganti dengan shalat Dhuhur
di rumah masing-masing.

" Shalat lima waktu juga untuk sementara dilaksanakan di rumah," katanya.

Selain itu kata dia dalam surat Imbauan itu tidak melarang mengumandangkan Adzan dari masjid namun diImbau untuk menambahkan pengumuman
shalat di rumah setelah kumandang Adzan.

Begitu juga bagi pengurus masjid dan rumah Ibadah lanjut dia,agar selalu menjaga kebersihan lingkungan serta tidak menggunakan karpet serta alas lantai
lainnya.

Kegiatan Keagamaan,acara keluarga yang memungkinkan berkumpulnya orang banyak seperti kegiatan pengajian,Majelis Taklim,dan hajatan sedapat
mungkin ditangguhkan atau diganti dengan kegiatan yang sederhana dengan menghadirkan orang tidak lebih sepuluh orang hingga kondisi wabah covid 19
dapat dikendalikan.

" Mengimbau kepada seluruh Umat Islam untuk memperbanyak Taubat,Doa dan membaca Qunut Nazilah di rakaat terakhir sesudah sujud setiap shalat lima
waktu di rumah," ungkap Kemenag Kolaka itu dalam surat Imbauan yang ditujukan kepada Ormas dan pengurus masjid di Kabupaten Kolaka.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024