Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menginstruksikan penyelenggara pendidikan untuk meliburkan proses belajar mengajar di sekolah selama 14 hari guna mencegah penyebaran COVID-19.

Gubernur Sultra Ali Mazi di Kendari, Minggu, mengatakan kebijakan pengalihan belajar mengajar bagi anak didik dari sekolah ke rumah sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.

"COVID-19 fenomena dunia bukan hanya di negara kita yang sudah meresahkan sehingga disikapi serius oleh pemerintah," kata dia.

Ia juga menginstruksikan jajaran forkopimda untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah COVID-19.



Pihak rumah sakit, klinik, dan puskesmas, kata dia, diminta menyiapkan ruang penanganan warga setempat yang kemungkinan terindikasi terjangkit COVID-19.

Ia juga mengajak ulama dan tokoh agama mendoakan rakyat Indonesia, khususnya warga Sultra, agar dijauhkan dari COVID-19.

"Saya minta warga Sultra tidak panik sehubungan dengan informasi COVID-19 namun yang terpenting menjaga kebersihan dan memperhatikan pola makan," kata Ali Mazi.

Ia juga mengharapkan pengertian antarsesama karena untuk sementara waktu tidak bersentuhan tangan (jabat tangan) sebagai antisipasi dini penularan virus corona jenis baru yang telah menjadi pandemi tersebut.
 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024