Kolaka (ANTARA) - Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka,Sulawesi Tenggara, menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan. TMD Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka, Selasa (3/3)

Humas Polres Kolaka Bripda Riswandi yang ditemui, Kamis, mengatakan menurut laporan korban kejadiannya sekitar pukul 22.30 Wita di samping SMK pelayaran saat usai bekerja di salah satu warung yang ada di wisata kuliner.

Kronologis kejadiannya kata Riswandi saat itu pelapor pulang dari bekerja di Wisata kuliner sambil berjalan kaki di Jalan. Bypass, Pelapor  dipanggil oleh pelaku namun pelapor tidak menghiraukan panggilan tersebut lalu pelapor mempercepat langkahnya tiba-tiba dihadang oleh pelaku.

" Pelapor masih sempat lari sambil berteriak meminta tolong  akan tetapi terjatuh dan pelaku tersebut hendak merampas telepon genggam," kat

Korban diancam senjata tajam lanjut Riswandi akhirnya telepon genggam milik korban diserahkan serta uang tunai Rp700 ribu yang ada dalam dompet korban.

Sementara saksi lainnya Rafli lanjut dia kebetulan lewat dilokasi kejadian dan mempertanyakan yang terjadi namun pelaku juga sempat mengancam dengan senjata tajam dan mengambil kunci motor serta telepon genggam namun dikembalikan lagi.

" Kini kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pomalaa sudah diamankan di mako polres Kolaka," ungkap Riswandi.

Sementara barang bukti yang juga ikut diamankan yakni satu unit sepeda motor, satu unit telepon selular serta senjata tajam milik pelaku AM dan RI


 



                                                                            



 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024