Kendari (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggarkan dana Rp90 juta untuk biaya perawatan sederhana lampu pengatur lalulintas (traffic light) selama tahun 2020 di kota itu.
Sekretaris Dishub Kota Kendari La Ode Abdul Mana Salihin mengatakan di Kendari, Selasa, dana tersebut akan dicairkan selama empat kali per triwulan.
Ia mengatakan anggaran perawatan traffic light mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya 2019 senilai Rp30 juta.
"Anggaran tahun ini kami tingkatkan mengingat saat ini banyak 'traffic light' yang perlu dibenahi dan ada beberapa titik yang memang harus diganti," katanya, Selasa.
Pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap titik 'traffic light' yang mengalami kerusakan dan yang mengalami kerusakan parah berada di kawasan Pasar Baru Wua-wua, di Jalan MT Haryono.
"Jadi mungkin dalam triwulan ini lampu traffic light itu yang akan kami prioritaskan dulu penanganannya," ujarnya.
Menurut dia, penyebab banyaknya traffic light yang mengalami kerusakan adalah usia yang sudah cukup tua, cuaca ketika hujan, gangguan listrik dan perbuatan disengaja.
Titik traffic light yang menjadi wewenang pengelolaan Dishub Kota Kendari ada enam titik yakni di Jalan Simpang Empat Saranani (Pronto), Jalan Syech Yusuf (kawasan Hotel Athaya), Jalan Edi Sabara (Kawasan Hotel Dragon Inn), Jalan H Supu Yusuf (kawasan Graha Pena), dan Jalan MT Haryono (Wuawua Pasar Baru).
Sementara itu, untuk lampu lalu lintas yang berhubungan dengan jalan nasional seperti di perempatan PLN Kendari, perempatan MTQ, itu adalah, kata dia, wewenang Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD), termasuk lampu lalu lintas yang berada di jalan provinsi juga merupakan wewenang dari provinsi.
"Jadi sesuai dengan kewenangan jalan masing-masing, Dinas Perhubungan Kota hanya menangani jalan-jalan kota," ungkapnya.
Sekretaris Dishub Kota Kendari La Ode Abdul Mana Salihin mengatakan di Kendari, Selasa, dana tersebut akan dicairkan selama empat kali per triwulan.
Ia mengatakan anggaran perawatan traffic light mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya 2019 senilai Rp30 juta.
"Anggaran tahun ini kami tingkatkan mengingat saat ini banyak 'traffic light' yang perlu dibenahi dan ada beberapa titik yang memang harus diganti," katanya, Selasa.
Pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap titik 'traffic light' yang mengalami kerusakan dan yang mengalami kerusakan parah berada di kawasan Pasar Baru Wua-wua, di Jalan MT Haryono.
"Jadi mungkin dalam triwulan ini lampu traffic light itu yang akan kami prioritaskan dulu penanganannya," ujarnya.
Menurut dia, penyebab banyaknya traffic light yang mengalami kerusakan adalah usia yang sudah cukup tua, cuaca ketika hujan, gangguan listrik dan perbuatan disengaja.
Titik traffic light yang menjadi wewenang pengelolaan Dishub Kota Kendari ada enam titik yakni di Jalan Simpang Empat Saranani (Pronto), Jalan Syech Yusuf (kawasan Hotel Athaya), Jalan Edi Sabara (Kawasan Hotel Dragon Inn), Jalan H Supu Yusuf (kawasan Graha Pena), dan Jalan MT Haryono (Wuawua Pasar Baru).
Sementara itu, untuk lampu lalu lintas yang berhubungan dengan jalan nasional seperti di perempatan PLN Kendari, perempatan MTQ, itu adalah, kata dia, wewenang Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD), termasuk lampu lalu lintas yang berada di jalan provinsi juga merupakan wewenang dari provinsi.
"Jadi sesuai dengan kewenangan jalan masing-masing, Dinas Perhubungan Kota hanya menangani jalan-jalan kota," ungkapnya.