Kabupaten Wakatobi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, terus berkomitmen melibatkan masyarakat hukum adat dalam menangani permasalahan sampah sehingga tidak ada lagi yang bertebaran di sembarangan tempat.
"Masyarakat hukum adat memang punya aturan dan sanksi tersendiri. Namun sejauh ini tidak ada benturan, bahkan sangat kooperatif dan bersinergi dengan pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sampah dan lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi Jaemuna di Wakatobi, Kamis.
Ia mengatakan pelibatan masyarakat hukum adat ialah dalam hal mengingatkan masyarakatnya terkait bagaimana upaya menjaga lingkungan dan sampah yang terkelola.
Bahkan, bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, mereka dilibatkan dalam membentuk peraturan bupati terkait konservasi pengelolaan sumber daya alam di Wakatobi.
"Dalam artian, bagaimana mengolah sumber daya kelautan secara bersama-sama dengan masyarakat hukum adat," ujarnya.
Bahkan, dalam hal pengelolaan sumber daya laut, khususnya juga yang menjadi perhatian besar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dimana hal itu dilakukan dengan melibatkan langsung masyarakat hukum adat.
Ia menjelaskan sebenarnya masyarakat Wakatobi dan masyarakat hukum adat di daerah tersebut sudah saling bersinergi sejak dahulu, hanya saja secara kelembagaan hal itu baru terbentuk beberapa tahun terakhir.
Pelibatan masyarakat hukum adat, kata Jaemuna, cukup penting sebab saat mereka berbicara atau menyampaikan sesuatu untuk kebijakan yang sama kepada kelompoknya, mereka didengarkan dan masyarakatnya akan patuh.
"Karena mereka itu sangat dihargai masyarakat di sekitarnya, sehingga apapun yang disampaikan untuk kebijakan bersama pada umumnya diterima dengan baik," katanya.
Di samping itu, kata Jaemuna, pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait juga terus menyuarakan serta menyosialisasikan bagaimana upaya pengelolaan sampah di Kabupaten Wakatobi kepada masyarakat secara menyeluruh, termasuk penanganan sampah plastik yang dapat diolah kembali.
"Masyarakat hukum adat memang punya aturan dan sanksi tersendiri. Namun sejauh ini tidak ada benturan, bahkan sangat kooperatif dan bersinergi dengan pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sampah dan lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wakatobi Jaemuna di Wakatobi, Kamis.
Ia mengatakan pelibatan masyarakat hukum adat ialah dalam hal mengingatkan masyarakatnya terkait bagaimana upaya menjaga lingkungan dan sampah yang terkelola.
Bahkan, bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, mereka dilibatkan dalam membentuk peraturan bupati terkait konservasi pengelolaan sumber daya alam di Wakatobi.
"Dalam artian, bagaimana mengolah sumber daya kelautan secara bersama-sama dengan masyarakat hukum adat," ujarnya.
Bahkan, dalam hal pengelolaan sumber daya laut, khususnya juga yang menjadi perhatian besar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dimana hal itu dilakukan dengan melibatkan langsung masyarakat hukum adat.
Ia menjelaskan sebenarnya masyarakat Wakatobi dan masyarakat hukum adat di daerah tersebut sudah saling bersinergi sejak dahulu, hanya saja secara kelembagaan hal itu baru terbentuk beberapa tahun terakhir.
Pelibatan masyarakat hukum adat, kata Jaemuna, cukup penting sebab saat mereka berbicara atau menyampaikan sesuatu untuk kebijakan yang sama kepada kelompoknya, mereka didengarkan dan masyarakatnya akan patuh.
"Karena mereka itu sangat dihargai masyarakat di sekitarnya, sehingga apapun yang disampaikan untuk kebijakan bersama pada umumnya diterima dengan baik," katanya.
Di samping itu, kata Jaemuna, pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait juga terus menyuarakan serta menyosialisasikan bagaimana upaya pengelolaan sampah di Kabupaten Wakatobi kepada masyarakat secara menyeluruh, termasuk penanganan sampah plastik yang dapat diolah kembali.