"Proses pemakzulan berdasarkan serangkain kebohongan," menurut sekretariat Gedung Putih dalam sebuah pernyataan.
Gedung Putih mengatakan pembebasan Presiden Donald Trump dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan merupakan langkah yang benar.
"Seperti yang telah kita katakan selama ini, dia tidak bersalah."
Pada pengambilan suara pada Rabu (5/2) Senat Amerika Serikat (AS) membebaskan Presiden Donald Trump dari pasal-pasal pemakzulan yang diloloskan Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS.
Baca juga: Senat AS bebaskan Donald Trump dari dakwaan pemakzulan
Putusan Senat AS itu membebaskan Presiden Donald Trump dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi Kongres.
Senat AS yang dipimpin Partai Republik memilih Trump tidak bersalah mengenai penyalahgunaan kekuasaan dengan perbandingan perolehan suara 52-48, dan tak bersalah dalam hal menghalangi Kongres dengan perolehan suara 53-47.
Bulan lalu, DPR AS, menyetujui tuduhan bahwa Presiden Donald Trump menyalahgunakan kekuasaannya dengan menekan Ukraina untuk melakukan penyelidikan terhadap pesaing politiknya dari Partai Demokrat, Joe Biden.
Trump juga dituduh menghalangi kongres dalam melakukan penyelidikan atas skandal tersebut.