Banjarmasin (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Andi Azis Nizar, menegaskan, pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengemudikan kendaraan bermotor.

"Kalau sampai terjaring razia, saya jamin bakal repot urusannya. Kami panggil orangtua dan guru untuk membuat surat pernyataan, selain ada denda tilang yang harus dibayar," ucap dia, di Banjarmasin, Senin.



Hal itu dia sampaikan ketika menjadi pembina upacara bendera di SMK Negeri 5 Banjarmasin dalam rangkaian acara Polisi Hadir Ke Sekolah.

Menurut dia, pelajar yang duduk di bangku kelas X di SMK atau sederajat, dipastikan belum genap berusia 17 tahun, yang artinya tidak memiliki SIM. "Mungkin yang sudah 17 tahun kelas XII atau sebagian kelas XI, jadi sepanjang sudah punya SIM silahkan naik motor ke sekolah," katanya. 


  Dirlantas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Andi Azis Nizar, memimpin program Polisi Hadir Di Sekolah, di SMKN 5 Banjarmasin. ANTARA/Firman

Meski begitu, dia tetap mengingatkan siswa agar mematuhi aturan berlalu-lintas sehingga terhindar menjadi korban kecelakaan.

"Berdasarkan data Korlantas, usia produktif termasuk di dalamnya pelajar tingkat SMA sederajat banyak menjadi korban kecelakaan. Untuk itu, agar tak menjadi korban berikutnya, tertibnya di jalan raya," katanya.



Pada kesempatan itu, anggota Polantas dari Satuan PJR Ditlantas Polda Kalsel melakukan atraksi berkendara secara aman-selamat di hadapan siswa dan siswi SMK Negeri 5 Banjarmasin.

"Kami menggelar Poliisi Hadir Ke Sekolah untuk memberi pencerahan kepada pelajar agar tertib berlalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan di jalan raya," timpal Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kalimantan Selatan, AKBP Nina Rahmi.
   

Pewarta : Firman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024