Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengatur sanksi penyalahgunaan data pribadi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru saja diserahkan ke DPR RI.

"Kita paling tinggi (denda) Rp100 miliar," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Kementerian belum menjelaskan secara terperinci pelanggaran seperti apa yang akan dikenakan denda maksimum Rp100 miliar.

Menurut Semuel, denda merupakan sanksi yang lumrah ada dalam undang-undang mengenai data pribadi di negara mana pun, hanya saja mungkin implementasi maupun besaran denda berbeda di tiap negara.

"Kita juga harus menghitung dampak ekonominya," kata Semuel.

Menkominfo Johnny G Plate memastikan hukuman pidana maupun perdata yang ada dalam aturan ini akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, tidak ada kecenderungan penegakan hukum pro ke ranah pidana atau perdata.

"Sesuai dengan kesalahannya," kata Johnny dalam acara yang sama.

Draft RUU PDP yang diserahkan pemerintah kepada DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal.

Kebijakan dalam RUU PDP ini juga akan berlaku untuk sektor teknologi finansial, Kominfo memastikan mereka bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut Menteri Johnny, Indonesia memiliki kebutuhan yang mendesak akan regulasi mengenai perlindungan data pribadi karena berbagai aspek kehidupan saat ini sudah bergeser ke digital.

Draft RUU PDP yang telah dikirimkan ke DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, namun, mengenai keputusan final, ada kemungkinan penambahan atau pengurangan bab atau pasal.

Rancangan undang-undang ini berisi antara lain kedaulatan data, keamanan data, kepemilikan data, penggunaan data hingga lalu lintas data antarnegara.

Pemerintah pun memastikan RUU PDP akan ramah inovasi dan investasi.
 

Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024