Jakarta (ANTARA) - Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Zaenal mengatakan polisi masih menelusuri pihak pemasok 53 kg ganja terhadap sepasang kekasih berinisial YMK (33) dan AR (24).
"Ganja dibeli tersangka YMK dari seorang buronan inisial T di Bukittinggi. Kami masih kejar (T)," kata Kombes Asep Zaenal di Kantor Bareskrim Polri, Senin (27/1).
Penelusuran dilakukan pasca penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka YMK (33) dan AR (24) karena menjual narkoba jenis ganja secara daring melalui akun Instagram.
Keduanya ditangkap di sebuah kamar yang disewa di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan pada 10 Januari 2020.
Penyidik menyita barang bukti 41 kg ganja, kertas papper, korek gas, filter rokok, tembakau rokok, timbangan digital dan lainnya.
Belakangan diketahui bahwa tersangka YMK membeli ganja dari Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Setelah dibeli dari T, kemudian ganja dikirim secara bertahap oleh YMK ke Jakarta via ekspedisi dengan keterangan aksesoris," kata Asep.
Paket ganja dikirim kepada AR. Totalnya ada 53 kg ganja yang dikirimkan YMK kepada AR.
Namun dari jumlah tersebut, hanya 41 kg ganja yang berhasil disita polisi dari kamar sewaan tersangka.
"Awalnya ada 53 kg ganja, lalu 12 kg sudah diedarkan ke konsumen di seluruh Indonesia. Jadi yang ditemukan di kamar kost tinggal 41 kg," katanya.
Asep Zaenal mengatakan penjualan ganja dilakukan tersangka dengan cara daring menggunakan media sosial Instagram.
"Tersangka mengkamuflase menjual aksesoris rokok lalu ganja didistribusikan ke beberapa pembeli hampir ke seluruh Indonesia melalui ekspedisi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka YMK dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
"Ganja dibeli tersangka YMK dari seorang buronan inisial T di Bukittinggi. Kami masih kejar (T)," kata Kombes Asep Zaenal di Kantor Bareskrim Polri, Senin (27/1).
Penelusuran dilakukan pasca penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka YMK (33) dan AR (24) karena menjual narkoba jenis ganja secara daring melalui akun Instagram.
Keduanya ditangkap di sebuah kamar yang disewa di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan pada 10 Januari 2020.
Penyidik menyita barang bukti 41 kg ganja, kertas papper, korek gas, filter rokok, tembakau rokok, timbangan digital dan lainnya.
Belakangan diketahui bahwa tersangka YMK membeli ganja dari Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Setelah dibeli dari T, kemudian ganja dikirim secara bertahap oleh YMK ke Jakarta via ekspedisi dengan keterangan aksesoris," kata Asep.
Paket ganja dikirim kepada AR. Totalnya ada 53 kg ganja yang dikirimkan YMK kepada AR.
Namun dari jumlah tersebut, hanya 41 kg ganja yang berhasil disita polisi dari kamar sewaan tersangka.
"Awalnya ada 53 kg ganja, lalu 12 kg sudah diedarkan ke konsumen di seluruh Indonesia. Jadi yang ditemukan di kamar kost tinggal 41 kg," katanya.
Asep Zaenal mengatakan penjualan ganja dilakukan tersangka dengan cara daring menggunakan media sosial Instagram.
"Tersangka mengkamuflase menjual aksesoris rokok lalu ganja didistribusikan ke beberapa pembeli hampir ke seluruh Indonesia melalui ekspedisi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka YMK dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.