Kendari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai pajak air permukaan belum memberikan kontribusi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah itu.

Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Sultra, Yusuf Mundu pada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra saat menggelar Ngobrol Kinerja (Ngoki) edisi ke-IV, Selasa.

Yusuf mengungkapkan, tugas pokok Bapenda semakin menantang, karena itu kata dia, perlu melahirkan sebuah inovasi, untuk melihat potensi-potensi PAD di Sultra yang belum terdeteksi.

"Contohnya pajak air permukaan yang belum optimal memberikan kontribusi bagi PAD kita," katanya. Ngobrol kinerja (Ngoki) edisi ke-IV oleh seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. (ANTARA/Harianto)

Padahal, kata Yusuf, Bapenda sendiri telah mensosialisasikan kepada para pengusaha tambang, industri, dan perhotelan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2019, tentang air permukaan.

"Tarif pajak Air Permukaan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Balai Wilayah Sungai (BWS), yaitu Rp500 per kilo liter. Sehingga Bapenda mendapatkan Target pajak air permukaan dari Rp27 miliar naik menjadi Rp40 miliar,” ungkapnya.

Sehingga ia berharap dengan adanya regulasi Pergub tersebut, PAD di wilayah itu dapat tercapai sesuai target yang telah ditentukan. Ia juga mengajak semua pihak terkait agar terus bekerja sama demi mewujudkan hal itu.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024