Digerebek, industri kue berbahan telur busuk
Selasa, 7 Januari 2020 22:00 WIB
Tim Polda Jatim menunjukkan barang bukti kue bidaran yang menggunakan bahan baku dari telur busuk di rumah industri kue di Lumajang, Selasa (7/1/2020). (ANTARA/ Zumrotun Solichah)
Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Lumajang mengerebek dan menyegel sebuah rumah industri kue kering yang berbahan telur invertil atau gagal tetas (telur busuk) di Desa Tukum, Kabupaten Lumajang, Selasa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan awalnya pihak Polda Jatim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada rumah produksi kue kering yang menggunakan bahan baku tidak layak konsumsi, sehingga pihaknya melakukan pengecekan.
"Setelah dilakukan pengecekan memang benar di Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang ditemukan rumah produksi kue kering yang menggunakan bahan baku tidak layak konsumsi yakni telur gagal tetas, sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen," katanya, di Kabupaten Lumajang.
Usaha milik warga berinisial IS tersebut sudah berproduksi sejak 2014, namun usaha tersebut tidak dilengkapi izin usaha dari Dinas Kesehatan dan BPOM, serta sertifikat halal dari lembaga yang berkompeten, sehingga kesehatan masyarakat yang menjadi korban.
"Kami tidak bisa membiarkan hal itu karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan dampaknya terhadap kesehatan dalam jangka panjang, sehingga polisi mengamankan pemilik usaha berinisial IS untuk kepentingan penyidikan di Polres Lumajang," ujarnya pula.
Menurutnya kegiatan usaha tersebut melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga proses hukumnya nanti akan ditangani oleh Polres Lumajang karena tempat kejadian perkara (TKP)-nya berada di Kabupaten Lumajang.
"Berdasarkan keterangan IS, telur-telur busuk itu diperoleh dari seseorang yang berinisial S dari Probolinggo dengan harga Rp300 per butir yang dikirim setiap seminggu dua kali dengan jumlah sekitar 3.000 hingga 5.000 butir sekali kirim," katanya.
Ia menjelaskan peredaran kue bidaran merek Garuda yang diproduksi IS tersebut dipasarkan ke beberapan kabupaten, yakni Kabupaten Lumajang, Probolinggo, dan Jember.
"Rumah produksi makanan ringan itu beromzet puluhan juta per bulannya karena berdasarkan pengakuannya, produksi dilakukan seminggu empat kali dan dalam sekali produksi bisa mendapatkan omzet Rp4,5 juta yang diedarkan di wilayah Tapal Kuda," ujarnya pula.
Polda Jatim juga melakukan penyegelan rumah industri kue kering tersebut, dan IS juga dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyebutkan tentang memproduksi dan mengedarkan makanan yang tidak memenuhi syarat standar pangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan awalnya pihak Polda Jatim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada rumah produksi kue kering yang menggunakan bahan baku tidak layak konsumsi, sehingga pihaknya melakukan pengecekan.
"Setelah dilakukan pengecekan memang benar di Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang ditemukan rumah produksi kue kering yang menggunakan bahan baku tidak layak konsumsi yakni telur gagal tetas, sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen," katanya, di Kabupaten Lumajang.
Usaha milik warga berinisial IS tersebut sudah berproduksi sejak 2014, namun usaha tersebut tidak dilengkapi izin usaha dari Dinas Kesehatan dan BPOM, serta sertifikat halal dari lembaga yang berkompeten, sehingga kesehatan masyarakat yang menjadi korban.
"Kami tidak bisa membiarkan hal itu karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan dampaknya terhadap kesehatan dalam jangka panjang, sehingga polisi mengamankan pemilik usaha berinisial IS untuk kepentingan penyidikan di Polres Lumajang," ujarnya pula.
Menurutnya kegiatan usaha tersebut melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga proses hukumnya nanti akan ditangani oleh Polres Lumajang karena tempat kejadian perkara (TKP)-nya berada di Kabupaten Lumajang.
"Berdasarkan keterangan IS, telur-telur busuk itu diperoleh dari seseorang yang berinisial S dari Probolinggo dengan harga Rp300 per butir yang dikirim setiap seminggu dua kali dengan jumlah sekitar 3.000 hingga 5.000 butir sekali kirim," katanya.
Ia menjelaskan peredaran kue bidaran merek Garuda yang diproduksi IS tersebut dipasarkan ke beberapan kabupaten, yakni Kabupaten Lumajang, Probolinggo, dan Jember.
"Rumah produksi makanan ringan itu beromzet puluhan juta per bulannya karena berdasarkan pengakuannya, produksi dilakukan seminggu empat kali dan dalam sekali produksi bisa mendapatkan omzet Rp4,5 juta yang diedarkan di wilayah Tapal Kuda," ujarnya pula.
Polda Jatim juga melakukan penyegelan rumah industri kue kering tersebut, dan IS juga dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyebutkan tentang memproduksi dan mengedarkan makanan yang tidak memenuhi syarat standar pangan.
Pewarta : Zumrotun Solichah
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kerja sama dagang Jatim--Sultra melonjak, transaksi capai Rp1 triliun lebih
20 November 2025 11:43 WIB
Gubernur Jatim Khofifah pimpin rangkaian misi dagang antardaerah di Sulawesi Tenggara
18 November 2025 20:08 WIB
Gubernur Jatim Khofifah anugerahkan Lencana Jer Basuki Mawa Beya kepada Akhmad Munir
12 October 2025 16:22 WIB
Bambang Haryo: LKBN ANTARA ujung tombak pemerintah sebar informasi ke publik
06 August 2025 17:39 WIB
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
Presiden Prabowo: Masih ada ratusan triliun kekayaan negara harus diselamatkan
13 May 2026 20:44 WIB