Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Lumajang mengerebek dan menyegel sebuah rumah industri kue kering yang berbahan telur invertil atau gagal tetas (telur busuk) di Desa Tukum, Kabupaten Lumajang, Selasa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan awalnya pihak Polda Jatim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada rumah produksi kue kering yang menggunakan bahan baku tidak layak konsumsi, sehingga pihaknya melakukan pengecekan.
"Setelah dilakukan pengecekan memang benar di Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang ditemukan rumah produksi kue kering yang menggunakan bahan baku tidak layak konsumsi yakni telur gagal tetas, sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen," katanya, di Kabupaten Lumajang.
Usaha milik warga berinisial IS tersebut sudah berproduksi sejak 2014, namun usaha tersebut tidak dilengkapi izin usaha dari Dinas Kesehatan dan BPOM, serta sertifikat halal dari lembaga yang berkompeten, sehingga kesehatan masyarakat yang menjadi korban.
"Kami tidak bisa membiarkan hal itu karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan dampaknya terhadap kesehatan dalam jangka panjang, sehingga polisi mengamankan pemilik usaha berinisial IS untuk kepentingan penyidikan di Polres Lumajang," ujarnya pula.
Menurutnya kegiatan usaha tersebut melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga proses hukumnya nanti akan ditangani oleh Polres Lumajang karena tempat kejadian perkara (TKP)-nya berada di Kabupaten Lumajang.
"Berdasarkan keterangan IS, telur-telur busuk itu diperoleh dari seseorang yang berinisial S dari Probolinggo dengan harga Rp300 per butir yang dikirim setiap seminggu dua kali dengan jumlah sekitar 3.000 hingga 5.000 butir sekali kirim," katanya.
Ia menjelaskan peredaran kue bidaran merek Garuda yang diproduksi IS tersebut dipasarkan ke beberapan kabupaten, yakni Kabupaten Lumajang, Probolinggo, dan Jember.
"Rumah produksi makanan ringan itu beromzet puluhan juta per bulannya karena berdasarkan pengakuannya, produksi dilakukan seminggu empat kali dan dalam sekali produksi bisa mendapatkan omzet Rp4,5 juta yang diedarkan di wilayah Tapal Kuda," ujarnya pula.
Polda Jatim juga melakukan penyegelan rumah industri kue kering tersebut, dan IS juga dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyebutkan tentang memproduksi dan mengedarkan makanan yang tidak memenuhi syarat standar pangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan awalnya pihak Polda Jatim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada rumah produksi kue kering yang menggunakan bahan baku tidak layak konsumsi, sehingga pihaknya melakukan pengecekan.
"Setelah dilakukan pengecekan memang benar di Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang ditemukan rumah produksi kue kering yang menggunakan bahan baku tidak layak konsumsi yakni telur gagal tetas, sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen," katanya, di Kabupaten Lumajang.
Usaha milik warga berinisial IS tersebut sudah berproduksi sejak 2014, namun usaha tersebut tidak dilengkapi izin usaha dari Dinas Kesehatan dan BPOM, serta sertifikat halal dari lembaga yang berkompeten, sehingga kesehatan masyarakat yang menjadi korban.
"Kami tidak bisa membiarkan hal itu karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan dampaknya terhadap kesehatan dalam jangka panjang, sehingga polisi mengamankan pemilik usaha berinisial IS untuk kepentingan penyidikan di Polres Lumajang," ujarnya pula.
Menurutnya kegiatan usaha tersebut melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga proses hukumnya nanti akan ditangani oleh Polres Lumajang karena tempat kejadian perkara (TKP)-nya berada di Kabupaten Lumajang.
"Berdasarkan keterangan IS, telur-telur busuk itu diperoleh dari seseorang yang berinisial S dari Probolinggo dengan harga Rp300 per butir yang dikirim setiap seminggu dua kali dengan jumlah sekitar 3.000 hingga 5.000 butir sekali kirim," katanya.
Ia menjelaskan peredaran kue bidaran merek Garuda yang diproduksi IS tersebut dipasarkan ke beberapan kabupaten, yakni Kabupaten Lumajang, Probolinggo, dan Jember.
"Rumah produksi makanan ringan itu beromzet puluhan juta per bulannya karena berdasarkan pengakuannya, produksi dilakukan seminggu empat kali dan dalam sekali produksi bisa mendapatkan omzet Rp4,5 juta yang diedarkan di wilayah Tapal Kuda," ujarnya pula.
Polda Jatim juga melakukan penyegelan rumah industri kue kering tersebut, dan IS juga dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyebutkan tentang memproduksi dan mengedarkan makanan yang tidak memenuhi syarat standar pangan.