Tirawuta (ANTARA) - Bupati kolaka Timur, Tony Herbiansyah, meminta warga tidak terpecah belah hanya karena pemilihan kepala desa (pilkades) dan mengharapkan kepala desa (kades) untuk merangkul seluruh masyarakatnya.

“Setelah pemilihan kepala desa dan dengan dilantiknya hari ini, tidak boleh lagi ada pembedaan masyarakat di Desa Wesalo, kepala desa yang terpilih untuk merangkul yang tidak terpilih dan semua masyarakat. Yang kalah, juga haru membantu yang terpilih untuk sama-sama membangun," kata Tony saat melantik Kepala Desa Wesalo Kecamatan Lalolae, Edison, hasil Pemilihan Antar Waktu Periode 2017-2023 di Halaman Kantor Camat Lalolae, Selasa.

Acara ini turut dihadiri Ketua DPRD Kolaka Timur, Hj Suhaemi Nasir SPd MPd, Wakil Ketua DPRD Kolaka Timur, Hj Rahmatia Lukman SE MSi, Ketua TP. PKK kolaka Timur, Pimpinan OPD Kolaka Timur dan ratusan masyarakat Wesalo.

Selain melantik Edison sebagai Kepala Desa Wesalo, dalam acara ini, bupati juga menyerahkan surat keputusan (SK) Plt Kepala Desa Woiha kepada Rendy Eka Prasetyo Skep.

Baca juga: 369 personel gabungan amankan pilkades Kolaka Timur

Bupati juga mengingatkan, agar kades agar tidak semena-mena melakukan penggantian aparat pemerintah desa, namun harus didasari proses yang sesuai peraturan perundang-undangan  berlaku.

"Untuk itu, saya perintahkan kepada Inspektorat, DPMD dan camat agar melakukan pembinaan dan pengawasan," katanya.

Tony juga ingatkan agar kades yang meninggalkan tugas karena urusan pribadi selama dua hari, harus atas izin camat.

"Jika meninggalkan tugas lebih dari dua hari wajib melaksanakan izin kepada bupati melalui DPMD Kolaka Timur. Apabila dua ketentuan di atas tidak dipedomani, maka hal ini merupakan pelanggaran administrasi yang harus ditindaklanjuti. Diharapkan kepala desa senantiasa berkoordinasi dengan baik pihak DPMD, agar penyelenggaraan pemerintah desa berjalan dengan sebaik-baiknya," katanya.

Menurut dia, selama memegang jabatan satu periode terhitung sejak tanggal pelantikan, kades dibebani banyak kewajiban dan larangan yang berimplikasi pada resiko pemberhentian.

"Misalnya, kades diberhentikan salah satu penyebabnya dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun oleh pengadilan. Akhirnya, saya mengharapkan agar kepala desa senantiasa berhati-hati dan transparan, agar tidak bersentuhan dengan hukum dikemudian hari," pungkasnya.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024