Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Medina Zein mengaku mengonsumsi obat bipolar yang mengandung amfetamin dengan izin dari dokter yang menangani dirinya.

Sedangkan penggunaan amfetamin dilarang secara hukum karena tergolong sebagai narkotika yang akan terdeteksi dalam tes urine.

"Memang ada salah satu obat yang saya gunakan, tapi izin dokter itu memang narkoba golongan apa saya tidak paham mungkin nanti boleh datang ke dokter yang bersangkutan yang menangani saya itu yang membuat positif, tapi itu memang obat bipolar saya," kata Medina Zein di Polda Metro Jaya, Jumat.

Meski demikian Medina enggan menyebutkan obat apa yang dia gunakan dan mengatakan agar hal itu ditanyakan langsung kepada dokter yang menangani dirinya.

"Saya takut salah sebut, langsung tanyakan ke dokter yang bersangkutan," tuturnya.



Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan bahwa narkoba adalah barang terlarang dan tidak ada metode penyembuhan menggunakan narkoba.

"Menurut pengakuan yang bersangkutan ini mengidap penyakit bipolar golongan 2, tapi yang namanya narkoba, ya narkoba itu dilarang, jelas ya? Saya tekan ke teman-teman semua tidak ada penyembuhan menggunakan itu," ujar Yusri.

Medina Zein dilaporkan diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam pengembangan penyidikan kasus narkoba yang menjerat kakak iparnya, Ibra Azhari.

Ibra Azhari sudah lebih dulu ditahan oleh pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 22 Desember 2019.

Penangkapan ini adalah keempat kalinya Ibra berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus yang sama.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024