Kendari (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio mengatakan pada tahun 2020 mendatang, penempatan guru di provinsi itu akan diberlakukan sistem zonasi.

Asrun mengatakan untuk penerapan sistem zonasi guru itu, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan guru terkait tempat tinggal dan tempat tenaga didik tersebut mengajar.

"Untuk di wilayah Sultra pertama yang dilakukan adalah pendataan guru terkait tempat tinggal dan tempat sekolah mengajar. Pendistribusian guru akan sesuai dengan mata pelajaran yang sesuai atau yang dibutuhkan di suatu sekolah," kata Asrun Lio saat di wawancara usai menghadiri Peringatan Hari Ibu ke-91 di Kendari, Sabtu.

Ia mengatakan, bahwa sistem zonasi guru sudah dilakukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Dimana sistem zonasi guru di daerah itu berlaku pada tingkat SD dan SMP.

"Ini sudah di lakukan di Kota Makassar, keuntungannya kita dekatkan dengan tempat tinggal guru dengan tempat mengajar, kemudian manfaatnya yaitu jarak tempat tinggal guru dari tempat mengajar akan dekat sehingga mengefisienkan waktu tempuh," ujarnya.

Kedua, lanjutnya, adalah dapat menghemat transportasi. Yang tadinya penghasilannya banyak dikeluarkan jasa transportasi bisa berkurang. Ketiga bisa mengatasi kemacetan.

"Bayangkan kalau sudah jam kerja terus dengan jarak yang jauh, yang keempat adalah kalau rumahnya dekat dengan tempat mengajar maka guru tersebut dapat datang dengan tepat waktu," ujarnya.

Baca juga: Ikatan Guru Indonesia minta pemerintah fokus mengatasi kekurangan guru

Selain itu, Asrun juga menjelaskan, sistem zonasi guru akan berlaku ditingkat SMA/SMK dan SLB. Kalau sistem zonasi pelajar, katanya, itu berlaku saat siswa itu mendaftar, tapi kalau zonasi guru yaitu guru yang sudah ada tetapi distribusinya berdasarkan pemetaan guru dan tempat tinggal pengajar dari sekolah tempat ia mengajar.
 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024