Unaaha (ANTARA) - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek melakukan rapat Kerja Sama Operasi (KSO) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten  Konawe, di Unaaha, Jumat.

Kegiatan yang dihadiri oleh 297 Kepala Desa se-Kabupaten Konawe dibuka oleh Kadis PMD Konawe, Keny Yuga Pratama, bertujuan untuk memberikan edukasi tentang pentingnya program perlindungan sosial dari BPJamsostek.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Konawe, Keny Yuga Pratama dalam sambutannya mengatakan, Kepala Desa wajib menganggarkan kepesertaan seluruh Kepala Desa dan Perangkatnya untuk diikutkan program BPJamsostek.

"Selain karena sifatnya wajib, secara regulasi mulai dari tingkat provinsi sampai nasional juga sudah jelas dan harus dianggarkan di APBDes Tahun 2020," katanya.

Untuk mekanisme pendaftarannya sendiri, akan dilakukan pendataan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe untuk selanjutnya didaftarkan ke dalam dua Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhyiddin, mengatakan selain dari sisi manfaat, dalam kegiatan tersebut BPJamsostek menjelaskan dari sisi regulasi yaitu dalam Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Dana Desa Pasal 20 Ayat 1 yang berbunyi, 'Salah satu dari belanja pegawai adalah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan'.

"Selain itu, juga adanya Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 dimana setiap perangkat kepala dan perangkat desa diikutkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJamsostek," katanya.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024