Kendari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenagakerja (BPJamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sepakat melanjutkan atau memperpanjang kerja sama bidang hukum tahun 2020 yang merupakan kelanjutan dari kerja sama 2019, salah satu hotel ternama di Kendari, Selasa.

Penandatanganan MoU ini dihadiri Deputi Direktur Bidang Wasrik dan Manajemen Resiko BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, I Putu Wiradana, Kepala Kejati Sultra, Raden Febrytriyanto, kepala BPJS Cabang Kendari, Muhyiddin, dihadiri pula kepala Kejaksaan Negeri se Sultra, jajaran Pejabat Kejati Sultra, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kendari.

"MoU ini tujuannya untuk meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional. penandatangan kerja sama ini merupakan lanjutan juga dari kerja sama sebelumnya yang telah disepakati antara BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Kendari dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri se Sulawesi Tenggara," kata Kajati Sultra, Raden Febrytriyanto.

Ia berharap, kerjasama itu semakin meningkatkan kinerja baik di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan cabang Kendari maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri wilayah Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara khususnya Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi Sultra dan jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri di Sultra.

"Kerja sama di sini ini cuman hanya sebagai payungnya saja, tetapi tanpa kerja sama ini nggak ada gunanya juga. Jadi MoU ini yang merupakan pintu masuk dan selanjutnya mungkin nanti ditindak lanjuti dengan SKK," katanya.

Baca juga: Jamsostek Sertakan 90 Perusahaan Ikut Pelatihan K3

Kesepakatan kerja sama ini katanya, dicontohkan jika terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka BPJS ketenagakerjaan dapat memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada kejaksaan untuk mengambil langkah hukum ke perusahaan tersebut.

"MoU ini mengatur tentang bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Tinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhyiddin, mengatakan dengan adanya bantuan hukum dari pihak kejaksaan, maka proses pengontrolan ke perusahaan-perusahaan yang tergolong "bandel" dan "nakal" dapat lebih maksimal untuk melakukan pembayaran tepat waktu.

"Cobtohnya jika sebuah perusahaan telah menjadi peserta dan lalai dalam membayar iuran jaminan sosial terhadap karyawannya, maka kejaksaan dapat mengambil tindakan hukum, tentunya dengan mempertimbangkan berkas-berkas pelimpahan hukum dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah diberikan sebelumnya," katanya.

Melalui kerja sama itu kata dia, maka diharapkan seluruh pekerja yang terdapat di Sulawesi Tenggara dapat terlindungi jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun program Jaminan Kematian (JKM).

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024