Kendari (ANTARA) - Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Kendari memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian kepada seluruh anggota DPRD se Sultra baik anggota DPR kabupaten kota maupun anggota DPRD provinsi.

Pemberian jaminan tersebut setelah dilakukan peluncuran atau launching program kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pimpinan dan anggota DPRD se Sultra di Kendari, Selasa malam.

Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dilakukan oleh direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan, Naufal Mahfudz, yang turut disaksikan oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurahman Saleh.

Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan, Naufal Mahfudz, mengatakan BPJamsostek mempunyai kewajiban untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia termasuk tenaga kerja asing yang sudah bekerja selama 6 bulan di Indonesia.

"Termasuk penyelenggara negara baik di pusat mau pun di daerah termasuk para anggota DPRD karena memiliki resiko," katanya.

Dikatakan, untuk tahap awal BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan baru memberikan dua jaminan kepada anggota DPRD Sultra yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari empat program jaminan.

"Empat program jaminan tersebut yaitu program jaminan kecelakaan kerja program jaminan kematian program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun," katanya.

Naufal berharap dengan kepesertaan seluruh anggota DPRD se Sultra maka akan meningkatkan pengawasan implementasi penggunaan atau penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan di daerah masing-masing

Sementara itu, ketua DPRD Sultra, Abdurahman Saleh mengapresiasi launching kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh anggota DPRD se Sultra tersebut karena akan memberikan jaminan kecelakaan dan kematian selama menjalankan pengabdian sebagai wakil rakyat.

"Kita tidak hanya memikirkan orang lain, tetapi juga kita saatnya memikirkan terutama dalam mendapatkan jaminan kecelakaan, sehingga kita bisa lebih maksimal dalam bekerja dan berbakti," katanya.

Yang jelas kata Abdurahman, keikutsertaan dalam program BPJamsostek tersebut tidak mengurangi gaji dari anggota dewan karena itu dianggarkan melalui APBD masing-masing.


Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024