Kolaka (ANTARA) - Kepolisian Resor Kolaka,Sulawesi Tenggara, mengungkap pelaku pembunuhan salah seorang mahasiswi USN semester terakhir itu dengan
menangkap tersangka yang merupakan teman kerja korban.

Kasatreskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata dalam komperensi pers di aula Mapolres, Selasa, mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka adalah ingin
mengambil kendaraan roda dua serta telepon selular korban usai mengantar di rumah kontrakan setelah menghadiri pesta perkawinan di Kecamatan Wolo.

Menurut Pranata perkembangan hasil penyelidikan terhadap temuan mayat mahasiswi USN itu di salah satu kamar kontrakan setelah dilakukan visum oleh
rumah sakit Benyamin Guluh ditemukan keganjilan terhadap tubuh korban.

" Hasil rekam medis yang dilakukan oleh dokter RS Benyamin Guluh ditemukan leher korban adanya luka memar hingga dibagian lengan," katanya.

Dari hasil rekam medis ini lanjut Pranata,pihaknya menggali dan mengembangkan informasi kepada beberapa saksi mengenai siapa teman terakhir korban
yang mengantar hingga ke kontrakan usai menghadiri pesta perkawinan di Wolo.

Sehingga jelas Kasatreskrim itu mengarah kepada salah satu tersangka H (28) yang bekerja sebagai penghias dekorasi pesta dan merupakan rekan kerja
korban sehingga dilakukan penangkapan di rumah pelaku.

" Modus yang dilakukan pelaku adalah mengantar beberapa rekan kerja pulang ke rumah masing-masing serta membawa barang rias pengantin di rumah
kontrakan korban dan saat itu pelaku melihat kendaraan roda dua sehingga muncullah niat untuk mengambil," ungkap Pranata.

Namun kata Pranata saat itu kondisi tidak memungkinkan sehingga pelaku sempat keluar dari kontrakan membeli sesuatu dan kembali lagi memarkir
kendaraan didekat rumah korban.

Pelaku lanjut dia kembali masuk ke rumah dan kamar korban mencari kunci kendaraan serta telepon selular namun korban terbangun dari tidurnya dan saat
itulah korban di cekik oleh pelaku hingga meninggal dunia.

Sementara pengakuan pelaku H mencekik korban hingga meninggal agar tidak mengeluarkan suara didalam kamar kontrakan itu untuk memuluskan niat
mencuri kendaraan roda dua serta telepon selular korban.

" Saya sangat menyesal sudah mencekik korban hingga meninggal," katanya.

Baca juga: Polisi selidiki penyebab kematian mahasiswi USN Kolaka di kontrakan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara selama 15 tahun serta pasal 351 ayat A
dengan hukuman tujuh tahun penjara dan Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti milik korban yakni mukena,bantal,telepon selular serta pakaian
dalam.

Untuk diketahui Indriati Hasan salah seorang mahasiswi universitas sembilanbelas November Kolaka ditemukan meninggal didalam kamar kontrakan usai
menghadiri pesta perkawinan di Kecamatan Wolo pada Senin dinihari.  


    

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024