Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,339 kg dan 15 pil ekstasi seberat 5,72 gram hasil dari mengungkapkan selama Oktober hingga November 2019.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus yang berhasil diungkap tim penyidik, dari tiga tersangka, yakni Gunawam Asmin (23) bersama adiknya Kurniawan (21) yang dibekuk aparat saat akan menjemput barang di PO Bintang Selamat pada bulan Oktober lalu, dengan total barang bukti sabu seberat 1,278 kg.

Kemudian tersangka ketiga yakni, Firmansyah (37) yang dibekuk di kediamannya pada November lalu dengan barang bukti sabu seberat 74,34 gram dan 15 butir pil ekstasi (5,08 gram) pada bulan November.

Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut menggunakan blender yang kemudian ditanam ke dalam lubang yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sultra. Direktur Reserse Narkoba, Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana saat memimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,339 kg dan 15 pil ekstasi seberat 5,72 gram. (ANTARA/Harianto)


Direktur Reserse Narkoba, Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan komitmen dari Direktorat Reserse Narkoba dalam memberantas narkoba sehingga berhasil mengungkap para pelaku.

"Pemusnahan ini merupakan komitmen kebersamaan kita selaku stakeholder pemerintahan dan juga seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen memerangi atau memberantas bahaya peredaran gelap narkoba," kata Kombes Pol Satria Adhy Permana, di Kendari, Kamis.

Ia berharap pemberantasan narkoba di Sulawesi Tenggara dapat berjalan dengan lancar dan ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba,

"Dukungan kebersamaan kita semua dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Sulawesi Tenggara harus dilakukan bersama-sama, sehingga Sulawesi Tenggara memiliki potensi generasi muda yang tinggi untuk memimpin Sulawesi Tenggara, memimpin Indonesia yang maju, sejahtera, makmur, adil, maju dan berkembang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling berat pidana seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga: Polisi tangkap pemilik ganja seberat 1,5 kilogram
   

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024