Kendari (ANTARA) - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari melalui kuasa hukumnya, Ahmad Fauzan, SH dan Muh. Baidar Maulid, SH memaparkan jawaban atas gugatan saudara Hikma Sanggala dengan nomor perkara 49/G/2019/PTUN.Kdi di Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Selasa (26/11).
Melalui Eksepsi yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rachmadi, SH, Kuasa Hukum Rektor IAIN Kendari menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan penggugat di dalam gugatannya. Penolakan ini antara lain karena gugatan penggugat mengandung error in persona dikarenakan gugatan penggugat kekurangan pihak.
“Dalil-dalil yang diungkap penggugat menimbulkan ketidakjelasan perihal pejabat/ badan TUN yang mana sesungguhnya yang tindakannya ingin Penggugat nyatakan telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) ? Apakah tindakan Rektor IAIN Kendari ataukah tindakan Dewan Kehormatan Kode Etik ? ataukah memang kedua badan dan/atau pejabat itu?,” ungkap Fauzan dari kantor pengacara Ahmad & Co.
Ia menegaskan, substansi atau isi SK Rektor IAIN Kendari No. 0653 Tahun 2019 tertanggal 22 Agustus 2019 yang menjadi obyek perkara dalam sidang tersebut, telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di undang-undang di bawah UUD 1945 maupun undang-undang lainnya yang berlaku di IAIN Kendari.
Menurutnya, penerbitan SK tersebut telah memenuhi asas Tertib Penyelenggaraan Negara, sebab justru SK yang digugat oleh Penggugat dalam perkara ini dalam penerbitannya telah melewati tahapan-tahapan alur prosedur administrasi yang tertib dan ketat, sehingga terjamin keteraturan dan keserasiannya di dalam bidang penyelenggaraan Negara
Dalam surat jawaban tersebut juga menolak gugatan Penggugat bahwa IAIN Kendari telah mencabut hak pendidikan saudara Hikma Sanggala.
“Tindakan pencabutan status kemahasiswaan Penggugat dari Institusi Kampus IAIN Kendari tidak berarti mencabut juga hak asasinya untuk memperoleh pendidikan, karena hal ini jelas tertuang dalam SK bahwa yang dicabut adalah status kemahasiswaan Penggugat bukan hak asasinya untuk memperoleh pendidikan sebagaimana yang dijamin dalam UU HAM,” pungkasnya.
Sidang dengan agenda pembacaan jawaban dan eksepsi dari tergugat ini dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Sidang yang berlangsung sekitar dua jam dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat dan Tergugat, sejumlah mahasiswa IAIN Kendari dan massa yang memberikan dukungan kepada penggugat.
Usai pembacaan surat jawaban dari Tergugat, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Penggugat dari LBH Pelita Umat untuk memberikan jawaban atas eksepsi Tergugat. Namun kuasa Hukum Penggugat meminta waktu hingga pekan depan, Selasa (3/12). Majelis hakim sepakat menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari pihak Penggugat.
Untuk diketahui, sidang perdana gugatan Hikma Sanggala terhadap SK Rektor IAIN kendari yang memberhentikan dirinya sebagai mahasiswa IAIN Kendari telah digelar, Selasa (19/11).
Melalui Eksepsi yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rachmadi, SH, Kuasa Hukum Rektor IAIN Kendari menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan penggugat di dalam gugatannya. Penolakan ini antara lain karena gugatan penggugat mengandung error in persona dikarenakan gugatan penggugat kekurangan pihak.
“Dalil-dalil yang diungkap penggugat menimbulkan ketidakjelasan perihal pejabat/ badan TUN yang mana sesungguhnya yang tindakannya ingin Penggugat nyatakan telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) ? Apakah tindakan Rektor IAIN Kendari ataukah tindakan Dewan Kehormatan Kode Etik ? ataukah memang kedua badan dan/atau pejabat itu?,” ungkap Fauzan dari kantor pengacara Ahmad & Co.
Ia menegaskan, substansi atau isi SK Rektor IAIN Kendari No. 0653 Tahun 2019 tertanggal 22 Agustus 2019 yang menjadi obyek perkara dalam sidang tersebut, telah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di undang-undang di bawah UUD 1945 maupun undang-undang lainnya yang berlaku di IAIN Kendari.
Menurutnya, penerbitan SK tersebut telah memenuhi asas Tertib Penyelenggaraan Negara, sebab justru SK yang digugat oleh Penggugat dalam perkara ini dalam penerbitannya telah melewati tahapan-tahapan alur prosedur administrasi yang tertib dan ketat, sehingga terjamin keteraturan dan keserasiannya di dalam bidang penyelenggaraan Negara
Dalam surat jawaban tersebut juga menolak gugatan Penggugat bahwa IAIN Kendari telah mencabut hak pendidikan saudara Hikma Sanggala.
“Tindakan pencabutan status kemahasiswaan Penggugat dari Institusi Kampus IAIN Kendari tidak berarti mencabut juga hak asasinya untuk memperoleh pendidikan, karena hal ini jelas tertuang dalam SK bahwa yang dicabut adalah status kemahasiswaan Penggugat bukan hak asasinya untuk memperoleh pendidikan sebagaimana yang dijamin dalam UU HAM,” pungkasnya.
Sidang dengan agenda pembacaan jawaban dan eksepsi dari tergugat ini dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Sidang yang berlangsung sekitar dua jam dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat dan Tergugat, sejumlah mahasiswa IAIN Kendari dan massa yang memberikan dukungan kepada penggugat.
Usai pembacaan surat jawaban dari Tergugat, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Penggugat dari LBH Pelita Umat untuk memberikan jawaban atas eksepsi Tergugat. Namun kuasa Hukum Penggugat meminta waktu hingga pekan depan, Selasa (3/12). Majelis hakim sepakat menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari pihak Penggugat.
Untuk diketahui, sidang perdana gugatan Hikma Sanggala terhadap SK Rektor IAIN kendari yang memberhentikan dirinya sebagai mahasiswa IAIN Kendari telah digelar, Selasa (19/11).