Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang pengedar narkotika berinisial ZK (38) dengan modus sabu dikemas dalam wadah es krim.

"Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku yang ternyata sabu disembunyikan di tempat es krim yang tak diduga sebelumnya," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Kamis.

Sebelumnya tersangka sudah lama jadi target polisi yang menduganya sebagai pengedar. Berdasarkan informasi masyarakat, dia kerap melakukan transaksi penjualan sabu.

Diakui Sigit, pelaku cukup licin bagai belut karena susah ditangkap lantaran tidak ada barang bukti di tangannya.

Namun tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A tak menyerah hingga akhirnya berhasil meringkus sang pengedar di rumahnya Jalan Kampung Melayu Laut, Kota Banjarmasin.

"Tersangka sempat bungkam dan tidak bersedia memberitahukan sabu yang disimpannya. Namun, penggeledahan terus dilakukan hingga ditemukan di sebuah wadah es krim yang terletak di atas lemari dalam kamar," beber Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Adapun untuk barang bukti narkotika yang disita berupa tiga paket sabu dengan berat 2,77 gram serta uang tunai Rp2.200.000 hasil penjualannya.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
 

Pewarta : Firman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024