Baubau (ANTARA) - Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar seminar awal identifikasi, inventarisasi dan pemetaan Hak Kekayaan Intelektual (Haki).

Kepala Balitbang Baubau, Amrin Taone, Rabu mengatakan, tujuan penelitian tersebut untuk menggambarkan potensi hak kekayaan intelektual dan untuk memetakan potensi hak kekayaan intelektual di daerah itu.

"Untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat perlindungan hak kekayaan intelektual, serta untuk merumuskan rencana tindaklanjut fasilitasi perlindungan Haki di daerah itu," ujarnya.

Ia mengatakan, pengertian Haki adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, serta hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreatifitas intelektual.

"Ruang lingkup Haki, secara umum Haki dibagi menjadi dua kelompok besar yakni, hak cipta dan hak kekayaan industri," katanya, dengan menambahkan kegiatan seminar itu bekerja sama dengan Balitbang Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan manfaat perlindungan Haki, urai dia, yakni mencegah beralihnya kepemilikan hak produk kepada pihak lain, memaksimalkan nilai tambah produk bagi masyarakat, memberikan perlindungan dari pemalsuan produk, menjamin keberlanjutan usaha, dan meningkatkan pemasaran produk.

"Selain itu pula meningkatkan penyediaan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi wilayah, dan meningkatkan perkembangan wilayah," tambah dia.
  Foto bersama Kepala Balitbang Baubau, Amrin Taone dan peserta lainnya pada acara seminar di Baubau. ANTARA/Azis Senong
Sedangkan manfaat penelitian tersebut, kata dia, secara teoritis kajiannya dapat memberikan kontribusi keilmuan khususnya terkait model pengembangan perlindungan kekayaan intelektual yang ada di masyarakat.

Kemudian manfaat praktis, lanjut dia, yakni sebagai bahan masukan dan informasi bagi pemerintah Kota Baubau dalam merumuskan kebijakan ke depan yang terkait dengan pengembangan hak kekayaan intelektual.

"Kemudian juga, pegiat kekayaan intelektual didaerah dapat menjadi sumber informasi terkait pengembangan Haki di Kota Baubau," kata Amrin yang juga mantan Sekretaris Bappeda Baubau itu.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024