Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penyalagunaan narkoba Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dengan alasan adanya persoalan administrasi.

"Sifatnya hanya administrasi, pengiriman dari sini memakan waktu berapa hari," kata Jaksa Boby Mokoginta saat dikonfirmasi usai persidangan di Jakarta, Rabu.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda dengan alasan jaksa belum siap dengan tuntutannya.

Boby menjelaskan persoalan administrasi yang dimaksudkan adalah tuntutan terhadap perkara sejenis dengan terdakwa Nunung, yakni kasus narkoba harus melewati beberapa tahapan yang tidak biasa.





Tahapan yang dimaksudkannya, yakni untuk tahapan permohonan tuntutan harus melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tidak lagi melalui kejaksaan negeri.

"Untuk tuntutan terhadap perkara sejenis dengan Ibu Nunung, itu mesti melewati beberapa tahapan yang tidak biasa. Kalau yang saat ini harus tahapan permohonan ke Kejaksaan Tinggi. Jadi, istilahnya rencana penuntutan masih Kejaksaan Tinggi," kata Boby.

Oleh karena itu, lanjut Boby, pihaknya hanya bisa menunggu sampai tahapan permohonan rencana tuntutan di Kejaksaan Tinggi keluar.

"Kalau rencana tuntutannya di Kejari saja dipersiapkan biasanya langsung jadi. Kalau tuntutan di Kejati kita musti menunggu dahulu. Ini 'kan perkara dari Kejati," kata Boby.

Boby menambahkan, pihaknya akan mengupayakan sidang selanjutnya pekan depan, Rabu (13/11), sesuai dengan agenda sebelumnya, yakni membacakan tuntutan terdakwa Nunung dan suaminya.

"Sidangnya itu normalnya ditunda seminggu, next week mudah-mudahan ini sudah siap, kami upayakanlah, jangan lagi ditunda, upayakan minggu depan," kata Boby.

Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada tanggal 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.



Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan 2 gram sabu-sabu dari tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat isap sabu-sabu, dan sabu-sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 dan/atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35/2009.

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024