Makassar (ANTARA) - Tim Ubur-ubur Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,3 kilogram di ibu kota provinsi Sulawesi Selatan.
"Ini jumlah yang cukup besar dan akan diedarkan di kota Makassar. Untungnya anggota berhasil menggagalkan peredaran barang haram ini," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat menggelar rilisi kasus di Mako Polrestabes Makassar, Rabu.
Ia mengatakan barang haram ini diamankan dari empat orang pelaku berinisial Al, Fi, An dan As. Keempat pelaku merupakan sindikat jaringan narkoba asal Medan, Sumatera Utara
Dia menjelaskan awalnya anggotanya mengamankan dua orang terlebih dahulu yakni Al dan Fi yang rencananya akan mengedarkan paketan tersebut.
Kombes Dwi menyatakan sabu seberat 1,3 kilogram ini sudah dikemas dalam bentuk paketan yang jumlahnya ada 19 bungkus dan siap untuk diedarkan di beberapa tempat di Makassar.
"Awalnya diamankan dari dua orang pelaku ini kemudian dikembangkan kasusnya dan akhirnya didapatlah pemilik 1,3 kilogram ini beserta tembakau gorillanya," katanya.
Dari pengakuan para tersangka ini, barang dikirim dari Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman cepat. Barang dijemput langsung di tempat pengiriman setelah adanya konfirmasi pengiriman.
Atas perbuatan para pelaku, polisi akan menjerat pasal 114 dan pasal 112, Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ini jumlah yang cukup besar dan akan diedarkan di kota Makassar. Untungnya anggota berhasil menggagalkan peredaran barang haram ini," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat menggelar rilisi kasus di Mako Polrestabes Makassar, Rabu.
Ia mengatakan barang haram ini diamankan dari empat orang pelaku berinisial Al, Fi, An dan As. Keempat pelaku merupakan sindikat jaringan narkoba asal Medan, Sumatera Utara
Dia menjelaskan awalnya anggotanya mengamankan dua orang terlebih dahulu yakni Al dan Fi yang rencananya akan mengedarkan paketan tersebut.
Kombes Dwi menyatakan sabu seberat 1,3 kilogram ini sudah dikemas dalam bentuk paketan yang jumlahnya ada 19 bungkus dan siap untuk diedarkan di beberapa tempat di Makassar.
"Awalnya diamankan dari dua orang pelaku ini kemudian dikembangkan kasusnya dan akhirnya didapatlah pemilik 1,3 kilogram ini beserta tembakau gorillanya," katanya.
Dari pengakuan para tersangka ini, barang dikirim dari Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman cepat. Barang dijemput langsung di tempat pengiriman setelah adanya konfirmasi pengiriman.
Atas perbuatan para pelaku, polisi akan menjerat pasal 114 dan pasal 112, Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.