Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan tes urine terhadap 68 orang pegawai Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Kendari.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNP, Yuyun Yulianti mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P2GN).

"Kami dari Bidang P2M BNNP Sultra, khususnya Seksi Dayamas bersama enam staf ditugaskan melaksanakan kegiatan tes urine bagi pegawai Balai POM Kendari," kata Yuyun, di Kendari, Rabu. BNN Sultra tes urine 68 orang pegawai Balai POM Kendari. Dari hasil tes 67 orang pegawai dinyatakan negatif dan 1 orang pegawai dinyatakan positif Benzodiasepin. (ANTARA/Harianto)

Selain itu, ia mengatakan, tujuan dari pelaksanaan tes urine tersebut untuk menciptakan lingkungan kerja bersih dari penyalahguna dan peredaran gelap narkoba.

"Tujuan dari kegiatan tes urine ini adalah implentasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang P4GN sehingga tercipta lingkungan kerja bersih dari penyalahguna dan peredaran gelap narkoba," kata Yuyun.

Ia mengungkapkan, dari 68 orang yang telah mengikuti pemeriksaan urine, hasilnya sebanyak 67 orang dinyatakan negatif dan satu orang dinyatakan positif benzodiasepin.

"Dari 68 orang pegawai Balai POM Kendari yang melakukan tes urine, sebanyak 67 orang pewagai dinyatakan negatif, sementara satu orang positif benzodiasepin," katanya.

"Tapi pada saat registrasi pegawai yang bersangkutan sudah melaporkan ke petugas bahwa dalam keadaan sakit. Dan sedang mengkonsumsi obat analsik berdasarkan resep dokter," tambahnya.

Benzodiazepin merupakan psikotropika yang resmi digunakan dalam bidang kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024