Kendari (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3A PPKB) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengelar sosialisasi hak kesehatan bagi anak, di salah satu hotel di Kendari, Selasa.
Beberapa hak kesehatan anak di antaranya mendapatkan ASI eksklusif, gizi yang berimbang, dan pembatasan gula garam lemak (GGL) bagi keluarga sebagai pelopor dan pelapor (2P).
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Kesejahteraan (KPPPA) Hendra Jamal, mengatakan derajat kesehatan tertinggi bagi anak merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi agar anak mampu tumbuh dan berkembang dengan baik.
"ASI eksklusif adalah salah satu gizi terbaik yang harus diberikan pada anak sejak lahir, karena mengandung zat gizi yang paling sesuai dengan kebutuhan bayi," kata Hendra Jamal.
Setiap bayi, lanjut Jamal, mempunyai hak mendapat ASI secara eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan dan dilanjutkan dengan pemberian makanan pendamping yang bergizi.
Sosialisasi ASI eksklusif, gizi berimbang, dan pembatasan gula garam lemak (GGL) bagi keluarga sebagai pelopor dan pelapor (2P) di Provinsi Sulawesi Tenggara. Sosialisasi ini oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di salah satu hotel di Kendari, Selasa. (ANTARA/Harianto)
"Mendapatkan gizi yang baik dan cukup merupakan salah satu hak kesehatan dasar anak yang harus dipenuhi untuk menunjang proses tumbuh kembang anak yang optimal," jelasnya.
Selain itu, konsumsi GGL yang berlebihan pada anak akan mengakibatkan berbagai penyakit seperti stroke, diabetes mellitus, serta gangguan pada jantung, ginjal dan organ lainnya.
"Pembatasan konsumsi GGL pada anak perlu diperhatikan dalam proses pemberian asupan makanan pada anak supaya anak tumbuh dengan baik," kata dia.
Sementara itu, Kadis P3A PPKB Sultra Andi Tenri Rawe Silondae dalam sambutannya mengungkapkan, sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pemberian ASI eksklusif, gizi seimbang, dan pembatasan konsumsi GGL pada keluarga dan meningkatkan peran keluarga dan anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam pemenuhan hak anak atas ASI, gizi seimbang.
"Melalui kegiatan ini diharapkan setiap anggota keluarga mampu menjadi pelopor dan pelapor (2P) dalam pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan di Sulawesi Tenggara," harapnya.
Andi Tenri juga mengungkapkan, untuk menurunkan angka stunting, Pemrov Sultra telah mengeluarkan kebijakan dan implementasi berbagai program riil bagi anak di Sultra. Salah satunya mengeluarkan kebijakan wajib belajar 12 tahun untuk pendidikan informal dan eksternal.
"Beberapa kebijakan yang sudah dikeluarkan pihak pemprov adalah membentuk tim teknis, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA), pembentukan pengurus forum anak daerah, pembentukan UPTD PPA, pembentukan forum Puspa Sultra, dan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan," kata Tenri.
Sosialisasi itu diikuti oleh beberapa perwakilan instansi di Kota Kendari salah satunya perwakilan P3APPKB Sultra, beberapa perwakilan Puskesmas, komunitas, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Pimpinan Wilayah Asiyah Sulawesi Tenggara dan lainnya.
Beberapa hak kesehatan anak di antaranya mendapatkan ASI eksklusif, gizi yang berimbang, dan pembatasan gula garam lemak (GGL) bagi keluarga sebagai pelopor dan pelapor (2P).
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Kesejahteraan (KPPPA) Hendra Jamal, mengatakan derajat kesehatan tertinggi bagi anak merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi agar anak mampu tumbuh dan berkembang dengan baik.
"ASI eksklusif adalah salah satu gizi terbaik yang harus diberikan pada anak sejak lahir, karena mengandung zat gizi yang paling sesuai dengan kebutuhan bayi," kata Hendra Jamal.
Setiap bayi, lanjut Jamal, mempunyai hak mendapat ASI secara eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan dan dilanjutkan dengan pemberian makanan pendamping yang bergizi.
"Mendapatkan gizi yang baik dan cukup merupakan salah satu hak kesehatan dasar anak yang harus dipenuhi untuk menunjang proses tumbuh kembang anak yang optimal," jelasnya.
Selain itu, konsumsi GGL yang berlebihan pada anak akan mengakibatkan berbagai penyakit seperti stroke, diabetes mellitus, serta gangguan pada jantung, ginjal dan organ lainnya.
"Pembatasan konsumsi GGL pada anak perlu diperhatikan dalam proses pemberian asupan makanan pada anak supaya anak tumbuh dengan baik," kata dia.
Sementara itu, Kadis P3A PPKB Sultra Andi Tenri Rawe Silondae dalam sambutannya mengungkapkan, sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pemberian ASI eksklusif, gizi seimbang, dan pembatasan konsumsi GGL pada keluarga dan meningkatkan peran keluarga dan anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam pemenuhan hak anak atas ASI, gizi seimbang.
"Melalui kegiatan ini diharapkan setiap anggota keluarga mampu menjadi pelopor dan pelapor (2P) dalam pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan di Sulawesi Tenggara," harapnya.
Andi Tenri juga mengungkapkan, untuk menurunkan angka stunting, Pemrov Sultra telah mengeluarkan kebijakan dan implementasi berbagai program riil bagi anak di Sultra. Salah satunya mengeluarkan kebijakan wajib belajar 12 tahun untuk pendidikan informal dan eksternal.
"Beberapa kebijakan yang sudah dikeluarkan pihak pemprov adalah membentuk tim teknis, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA), pembentukan pengurus forum anak daerah, pembentukan UPTD PPA, pembentukan forum Puspa Sultra, dan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan," kata Tenri.
Sosialisasi itu diikuti oleh beberapa perwakilan instansi di Kota Kendari salah satunya perwakilan P3APPKB Sultra, beberapa perwakilan Puskesmas, komunitas, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Pimpinan Wilayah Asiyah Sulawesi Tenggara dan lainnya.