Baubau (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), memperoleh sertifikasi akreditasi C pengujian kendaraan bermotor (PKB) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Saya mengapresiasi pencapaian kinerja Dinas Perhubungan Baubau ini. Semoga ini semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengujian kendaraan bermotor di wilayah Sultra pada umumnya dan Kota Baubau pada khususnya," ujar Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, di Baubau, Sabtu.

Sertifikat C PKB tersebut diserahkan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub kepada Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse di Kota Kendari pekan lalu.

Atas sertifikasi akreditasi itu, Dishub Baubau mendapat legitimasi untuk menerbitkan buku KIR angkutan umum baik penumpang maupun barang. Bahkan dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sultra hanya Kota Baubau yang mendapat sertifikasi uji kelaikan kendaraan bermotor itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Baubau, Amiruddin mengatakan, atas pencapaian sertifikat akreditasi C tersebut maka pihaknya sudah bisa melakukan PKB. Angkutan umum yang lolos pengujian, maka akan diberikan buku KIR.

"Jadi, kita satu-satunya daerah di Sultra yang mendapat pengakuan untuk melakukan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Angkutan umum dari daerah bisa melakukan PKB disini, tapi harus ada rekomendasi dari Dishub daerah asalnya," terang Amiruddin.

Dia mengatakan, pengujian kendaraan dilakukan setiap enam bulan sekali. Sesuai aturan, setiap angkutan umum diwajibkan untuk melakukan uji kelaikan secara berkala dibuktikan dengan KIR.

"Pengujian ini juga bertujuan agar kendaraan memenuhi standar keselamatan bagi penumpang dan pengemudi itu sendiri. Jadi dalam waktu dekat ini kami akan mulai intens melakukan pengawasan angkutan umum," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengujian Sarana Dishub Baubau, Khairunnisa menyebutkan pihaknya berencana kembali menambah alat PKB pada tahun 2020 dengan target untuk menaikkan grade akreditasi ke B.

"Karena akreditasi C kita ini hanya berlaku sampai 27 Agustus 2021. Kalau tidak di upgrade selama dua tahun, maka sarana PKB kita bisa ditutup oleh Kemenhub," katanya.

Adapun tarif PKB untuk pengurusan uji berkala pertama bervariasi berdasarkan tipe kendaraan mulai dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu. Sedangkan, uji berkala lanjutan yaitu antara Rp 60 ribu hingga Rp 150 ribu.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024