Pontianak (ANTARA) - Tim Siber Polda Kalbar, menangkap seorang pemuda GP (24) asal Wajok Hilir, Kabupaten Mempawah karena diduga melakukan tindak pidana ITE yaitu melakukan pengubahan atau penghinaan terhadap lambang negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari Subdit 5 Direktorat Reskrimsus atau Subdit Siber Crime melakukan patroli di media sosial dan menemukan akun yang mengunggah dan mengubah Pancasila dan bunyi ke lima Pancasila menjadi "pancagila".
"GP diamankan, Rabu (2/10) karena memposting lambang negara yang diubah menjadi pancagila dan mengubah bunyi Pancasila. Ini merupakan hasil patroli media sosial yang dilakukan anggota siber, dan dilakukan profiling," ungkapnya.
Untuk mengamankan pengunggah lambang negara ini pun Subdit 5 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar berkoordinasi dengan Polsek Siantan untuk mengamankan pelaku, katanya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan pidana," tambahnya.
GP terancam dikenakan pasal Tindak Pidana ITE (dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen) dan atau setiap orang mencoret menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan lambang negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 atas perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 68 UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ia mengimbau, kepada masyarakat agar menggunakan medsos dengan bijak, dengan tidak memposting yang sifatnya berdampak negatif.
"Mari kita gunakan medsos dengan bijak, dan tidak ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari Subdit 5 Direktorat Reskrimsus atau Subdit Siber Crime melakukan patroli di media sosial dan menemukan akun yang mengunggah dan mengubah Pancasila dan bunyi ke lima Pancasila menjadi "pancagila".
"GP diamankan, Rabu (2/10) karena memposting lambang negara yang diubah menjadi pancagila dan mengubah bunyi Pancasila. Ini merupakan hasil patroli media sosial yang dilakukan anggota siber, dan dilakukan profiling," ungkapnya.
Untuk mengamankan pengunggah lambang negara ini pun Subdit 5 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar berkoordinasi dengan Polsek Siantan untuk mengamankan pelaku, katanya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan pidana," tambahnya.
GP terancam dikenakan pasal Tindak Pidana ITE (dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen) dan atau setiap orang mencoret menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan lambang negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 atas perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 68 UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ia mengimbau, kepada masyarakat agar menggunakan medsos dengan bijak, dengan tidak memposting yang sifatnya berdampak negatif.
"Mari kita gunakan medsos dengan bijak, dan tidak ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks," katanya.