Tirawuta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan rapat kerja teknis tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa/kelurahan tahun 2019 di Aula Pemda Kolaka Timur, Kamis.

Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah tersebut diikuti oleh organisasi pimpinan daerah (OPD) terkait, Camat dan seluruh Lurah dan kepala desa yang ada di Kolaka Timur.

"Kegiatan ini sangat penting dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangandesa/kelurahan. Saya juga mengapresiasi kepada DPMD Kabupaten KolaKa Timur yang telah menyesuaikan aparat perangkat desa yang mengacu kepada Permendagri No.67 Tahun 2017 dengan syarat umum minimal SLTA," katanya.

Menurut Tony, dengan batasan umur 60 tahun ini kaitanya dengan kenaikan penghasilan terap (SILTAP) setara dengan golongan II/a ASN yang Sesuai dengan peraturan pemerintah(PP) No.11 Tahun 2019.ini berarti aparat perangkat desa telah di tingkatkan sumber daya manusia (SDM) dan penghasilan tetap

Tony juga berpesan kepada kepala desa agar selalu berniat yang bagus dan jalan lurus dalam melaksanakan tugas, karena dampak positifnya kepada kepala desa yang bersangkutan kepercayaan baik.

"Kegiatan kita berjalan dengan lancar mulai dari jembatan, perbaikan jalan dan jembatan ini semua adalah perhatian kita (pemerintah daerah) kepada masyarakat, Fokus agar masyarakat sejahtera," katanya.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07/2017 tentang pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa dan peraturan Bupati No.31 dan 32 tahun 2018 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana desa(DD).

Regulasi ini merupakan acuan dan pendapatan desa baik bersumber dari APBN maupun APBD yang harus di kelola dengan baik, transparan,akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024