Kendari (ANTARA) - Penyidik Kepolisian mengharapkan jaksa penuntut umum (JPU) menerapkan pasal yang mengatur hukuman maksimal bagi terdakwa Narkoba dan hakim pengadilan menjatuhkan hukuman berat karena perbuatan meresahkan masyarakat luas.

"Wajar polisi mengharapkan hukuman setimpal dari para hakim pengadilan karena mengungkap keterlibatan seseorang atau kelompok dalam bisnis narkoba tidak semudah yang dibayangkan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana di Kendari, Selasa.

Publik pun mengharapkan majelis hakim yang memeriksa perkara narkoba untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya karena penyalahguna maupun oknum yang berperan sebagai kurir barang terlarang telah meresahkan masyarakat luas.

Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara periode Januari hingga Juli 2019 menetapkan sebanyak 60 orang menjadi tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba.

Baca juga: ASN penyedia jasa Narkoba terancam hukuman seumur hidup

Barang bukti yang berhasil diungkap penyidik adalah 14,868 gram sabu sabu dan 860 butir ekstasi.

"Jumlah kasus narkoba semester pertama 2019 cukup mencengangkan yakni sebanyak 21 kasus atau meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2018 sebanyak 16 kasus," kata Satria Permana.

Meskipun tidak disampaikan secara terinci proses hukum kasus narkoba namun sejumlah perkara telah divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri, ada pula yang sedang dalam penyidikan dan tahap persidangan.

Baca juga: BNN dan Polisi gagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas

Informasi yang dihimpun menyebutkan pintu masuk dan keluar narkoba di Sultra melalui jalur transportasi darat dan udara.

"Pengakuan tersangka yang tertangkap bahwa mereka membawa narkoba, khususnya sabu sabu masuk Sultra melalui bandar udara dan darat," katanya.

Ada pun sumber narkoba yang beredar di kota metro Kendari berasal dari Batam, Kepulauan Riau melalui jaringan Makassar dan Surabaya hingga Papua.

Baca juga: Kapolda Sultra ajak Jurnalis gaungkan bahaya narkoba
Baca juga: Enam anggota polisi dipecat secara tidak hormat, berikut alasannya
 

Pewarta : Sarjono
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024