Kendari (ANTARA) - Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sulawesi Tenggara menahan nahkoda KM Izhar, SAR (42) setelah ditetapkan sebagai tersangka musibah kebakaran kapal yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Kasubpenmas Bidang Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi di Kendari, Selasa, mengatakan penetapan SAR sebagai tersangka dan tindakan penahanan selama 20 hari sesuai hukum acara pidana.
"Penetapan SAR sebagai tersangka kemudian yang bersangkutan menjalani penahanan sesuai surat perintah penahanan nomor:SP.Han/02/VIII/2019 selama 20 hari ke depan didukung alat bukti yang cukup," kata Agus Mulyadi.
Musibah kebakaran kapal KM Izhar dalam pelayaran dari pelabuhan Kendari tujuan Salabangka, Sulawesi Tengah di perairan Pulau Bokori Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra, menyebabkan tujuh orang penumpang meninggal dunia.
Dari enam orang penumpang yang dinyatakan hilang oleh tim gabungan penolong dan pencarian Basarnas Kendari sudah ditemukan sebanyak empat orang di lokasi berbeda.
"Kalau berdasarkan laporan data penumpang yang hilang sebanyak enam orang berarti tersisa dua orang yang belum ditemukan. Korban meninggal hingga hari ini tercatat 11 orang," katanya.
Tersangka SAR yang diketahui berdomisili di Jl. Mandiri Kelurahan, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan dijerat melanggar pasal 302 ayat (3) Jo. pasal 117 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kecelakaan laut.
Selain meminta keterangan awak KM Izhar yang bertonase GT 89, penyidik akan memintai kesaksian penumpang selamat, termasuk pihak penyelenggara pelayaran kepelabuhanan, khususnya administrator pelabuhan keberangkatan Kendari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan KM Izhar yang mengangkut 72 orang penumpang dan 8 orang nahkoda serta anak buah kapal (ABK) mengalami musibah terbakar di perairan Pulau Bokori, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tanggara Jumat 16 Agustus 2019 sekitar pukul 23:30 Wita.
Pihak Kepolisian telah berhasil mengidentifikasi tujuh orang korban meninggal dunia dalam musibah kapal terbakar KM Izhar yang dinahkodai Sarluddin Abdul Razak (42) dalam pelayaran dari pelabuhan Kendari tujuan Salabangka, Sulawesi Tengah.
Data Subbidkespol Biddokkes Polda Sultra menyebutkan tujuh korban meninggal, yakni Syamsiah Lewa (70) alamat sesuai kartu kependudukan Desa Bungkela Kecamatan Kalerowa Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Nurianti (45), alamat Desa Lalogombu Kecamatan Punggaluku Kabupaten Konawe Selatan dan Haikal (4) domisili Desa Lalogombu Kecamatan Punggaluku, Kabupaten Konawe Selatan.
Korban berikutnya adalah Salmia Lasimi (45) beralamat Jl. Imam Bonjol Kelurahan Alolama, Kota Kendari, Omang (38) warga Kampung Waru-waru Desa Puwaru Kecamatan Kalerowa, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Samuia (38) beralamat di Desa Werea Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Proivinsi Sulawesi Tengah dan soerang bayi Naura (2) yang berdomisili Kelurahan Mata, Kota Kendari.
Kasubpenmas Bidang Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi di Kendari, Selasa, mengatakan penetapan SAR sebagai tersangka dan tindakan penahanan selama 20 hari sesuai hukum acara pidana.
"Penetapan SAR sebagai tersangka kemudian yang bersangkutan menjalani penahanan sesuai surat perintah penahanan nomor:SP.Han/02/VIII/2019 selama 20 hari ke depan didukung alat bukti yang cukup," kata Agus Mulyadi.
Musibah kebakaran kapal KM Izhar dalam pelayaran dari pelabuhan Kendari tujuan Salabangka, Sulawesi Tengah di perairan Pulau Bokori Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra, menyebabkan tujuh orang penumpang meninggal dunia.
Dari enam orang penumpang yang dinyatakan hilang oleh tim gabungan penolong dan pencarian Basarnas Kendari sudah ditemukan sebanyak empat orang di lokasi berbeda.
"Kalau berdasarkan laporan data penumpang yang hilang sebanyak enam orang berarti tersisa dua orang yang belum ditemukan. Korban meninggal hingga hari ini tercatat 11 orang," katanya.
Tersangka SAR yang diketahui berdomisili di Jl. Mandiri Kelurahan, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan dijerat melanggar pasal 302 ayat (3) Jo. pasal 117 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kecelakaan laut.
Selain meminta keterangan awak KM Izhar yang bertonase GT 89, penyidik akan memintai kesaksian penumpang selamat, termasuk pihak penyelenggara pelayaran kepelabuhanan, khususnya administrator pelabuhan keberangkatan Kendari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan KM Izhar yang mengangkut 72 orang penumpang dan 8 orang nahkoda serta anak buah kapal (ABK) mengalami musibah terbakar di perairan Pulau Bokori, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tanggara Jumat 16 Agustus 2019 sekitar pukul 23:30 Wita.
Pihak Kepolisian telah berhasil mengidentifikasi tujuh orang korban meninggal dunia dalam musibah kapal terbakar KM Izhar yang dinahkodai Sarluddin Abdul Razak (42) dalam pelayaran dari pelabuhan Kendari tujuan Salabangka, Sulawesi Tengah.
Data Subbidkespol Biddokkes Polda Sultra menyebutkan tujuh korban meninggal, yakni Syamsiah Lewa (70) alamat sesuai kartu kependudukan Desa Bungkela Kecamatan Kalerowa Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Nurianti (45), alamat Desa Lalogombu Kecamatan Punggaluku Kabupaten Konawe Selatan dan Haikal (4) domisili Desa Lalogombu Kecamatan Punggaluku, Kabupaten Konawe Selatan.
Korban berikutnya adalah Salmia Lasimi (45) beralamat Jl. Imam Bonjol Kelurahan Alolama, Kota Kendari, Omang (38) warga Kampung Waru-waru Desa Puwaru Kecamatan Kalerowa, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Samuia (38) beralamat di Desa Werea Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Proivinsi Sulawesi Tengah dan soerang bayi Naura (2) yang berdomisili Kelurahan Mata, Kota Kendari.