Kendari (ANTARA) - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menyatakan selama sebulan, telah terdaftar 800 lebih nelayan pada tempat layanan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kendari dan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) ikut program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari, di Kendari, Sabtu, mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap nelayan yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merupakan profesi yang rentan terjadi kecelakaan kerja.

"Harapan kami semua nelayan bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, karena itu merupakan hak untuk semua pekerja. Dengan iuran yang terjangkau, manfaat perlindungan yang didapatkan sangat besar," katanya.

Dikatakan, pihaknya baru saja berpartisipasi pada kegiatan Pengembangan Usaha Nelayan Tahun 2019 di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Samudera Kota Kendari pada tanggal 24-25 Juli 2019 oleh Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan 

"BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai salah satu peserta expo dalam kegiatan tersebut," katanya.

Sebagai Badan Hukum Publik yang ditugaskan oleh negara untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja mata La Uno, BPJS Ketenagakerjaan hadir lebih dekat untuk membantu para nelayan untuk mendaftar maupun mendapatkan informasi pada kegiatan expo tersebut.

Pada kegiatan ini dihadiri oleh kelompok nelayan dan seluruh pelaku usaha perikanan di Kota Kendari, sehingga diharapkan seluruh nelayan terinformasi dan bisa mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

"BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan petugasnya pada PPS Kendari dan TPI Kota Kendari untuk melayani pendaftaran bagi para nelayan," kata La Uno.

Sesuai dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan telah mewajibkan seluruh nelayan dan awak kapal yang akan melaut untuk memiliki jaminan perlindungan kerja.

"Dengan iuran Rp16.800, Nelayan bisa terlindungi dari resiko kecelakaan kerja dan kematian selama menjalankan profesinya baik dilaut maupun di darat. Selain pengobatan dan perawatan, peserta akan mendapatkan santunan berupa uang tunai jika mengalami resiko tersebut sesuai peraturan pemerintah," katanya.

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024