Kendari (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara menghentikan penyidikan dugaan korupsi deposito Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 karena tidak cukup bukti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Mudin Aristo di Kendari, Rabu, mengatakan
keputusan penghentian penyidikan yang menyeret mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Ratna Ningsih dan pemegang kas daerah Idrus Gafirudin sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara.

"Gelar perkara yang melibatkan tim penyidik Kejari Muna serta pejabat di jajaran Kejati Sultra terurai dengan jelas peran setiap orang, namun tidak cukup bukti," kata Mudin Aristo didampangi sejumlah pejabat Kejati Sultra.

Penghentian penanganan dugaan korupsi dana deposito yang bersumber dari DAK tahun penganggaran 2015 senilai Rp60 miliar itu tidak ditemukan bukti perbuatan yang berimplikasi merugikan keuangan negara.

Penyidikan dugaan korupsi yang berlangsung sekitar tiga tahun berakhir setelah tidak ditemukan dana yang masuk ke rekening pribadi mantan BPKAD maupun pemegang kas daerah setempat.

Sejumlah saksi yang dimintai keterangan maupun alat bukti surat yang diperoleh penyidik tidak mengungkap adanya perbuatan pidana yang konkret sehingga tidak menguatkan tuduhan.

Meskipun ditemukan perbuatan melawan hukum, yakni pelanggaran mekanisme proses deposito uang dari kas daerah ke rekening deposito tidak ditanda tangani oleh bupati.

Selain itu, pelanggaran juga terjadi dalam sistem pengelolaan keuangannya yang tak menggunakan satu rekening, padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyarankan Pemda Muna menggunakan sistem satu rekening.
 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024