Pontianak (ANTARA) - Polres Singkawang memberikan keterangan terkait pengungkapan motif tersangka pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar indekost Jalan Tani Gang Cisadane, Kelurahan Pasiran Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis lalu (11/7).
"Pengungkapan kasus ini berkat adanya bantuan dari masyarakat, sehingga kami dibantu Ditreskrimum Polda Kalbar, Unit Jatanras Polsek Jakarta Barat dan Polda Kalbar berhasil meringkus tersangka tepatnya di Jakarta Barat, Minggu (14/7) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kepala Polres Singkawang, AKBP Raymond Masengi, Rabu.
Diketahui, tersangka berinisial R alias AC yang merupakan pacar Liu Li Tan (korban). Pembunuhan terjadi, dikarenakan korban cemburu dan menuduh R masih berhubungan dengan mantan pacar.
"Atas tuduhan itu, pelaku langsung emosi dan mengambil kain untuk membekap korban, kemudian memiting korban dari belakang. Sehingga terjadilah pergulatan kemudian kepala korban dibenturkan ke lantai," ujarnya.
Dikarenakan sewaktu keributan sedang hujan, sehingga suaranya tidak sampai terdengar keluar.
Menurut dia, kejadian itu sudah sesuai dengan hasil otopsi, bahwa kepala korban yang mendatangi benda keras bukan benda keras yang mendatangi kepala. "Sehingga terjadilah kerusakan yang cukup permanen di otak kiri dan kanan korban," katanya.
Kemudian, lanjutnya, yang bersangkutan juga sudah mengaku jika dialah pelaku dari pembunuhan itu.
Dalam konferensi pers yang digelar, selain menghadirkan tersangka, Polres Singkawang juga menghadirkan barang bukti berupa satu helm warna jambon, satu kain motif Bali warna biru, satu baju kaos warna hitam terdapat potongan rambut korban dan satu gelang perak.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara tersangka R alias AC mengatakan, pembunuhan terjadi diawali pertengkaran mulut. "Dia bilang mau pergi ke tempat temannya dan tidak mau sama saya lagi," kata R.
Mendengar ucapan itu dari korban, R berusaha memeluk korban dari belakang. "Tapi korban berontak sambil berkata sudah tidak mau sama saya lagi," ujarnya.
Tapi R alias AC tidak mau kehilangan korban, saat berontak kuku korban mengenai pipi pelaku. Hal itulah yang membuat pelaku emosi kemudian langsung mengambil kain di tempat tidur. "Kain itu langsung saya ikatkan ke korban dan menjatuhkannya ke lantai. Terus kepalanya terbentur di lantai," ungkapnya.
Setelah korban meninggal, R alias AC masih belum pergi dari kamar indekost itu. "Saya masih sempat baring dengan korban sambil berpikir mau pergi ke mana. Karena takut ketahuan sama orang indekost," jelasnya.
Bahkan ada pemikiran dia mau bunuh diri di dalam kamar indekost itu, karena bingung mau pergi ke mana. Tapi niat itu diurungkan, kemudian pelaku keluar dari kamar indekost dan menguncinya dari luar. "Saya langsung pergi ke rumah teman saya," katanya.
Baca juga: Polisi: Agenda pemeriksaan Kumalasari "Ikan Asin" tidak berubah
Baca juga: Polisi kantongi identitas buronan tersangka pembunuhan
"Pengungkapan kasus ini berkat adanya bantuan dari masyarakat, sehingga kami dibantu Ditreskrimum Polda Kalbar, Unit Jatanras Polsek Jakarta Barat dan Polda Kalbar berhasil meringkus tersangka tepatnya di Jakarta Barat, Minggu (14/7) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kepala Polres Singkawang, AKBP Raymond Masengi, Rabu.
Diketahui, tersangka berinisial R alias AC yang merupakan pacar Liu Li Tan (korban). Pembunuhan terjadi, dikarenakan korban cemburu dan menuduh R masih berhubungan dengan mantan pacar.
"Atas tuduhan itu, pelaku langsung emosi dan mengambil kain untuk membekap korban, kemudian memiting korban dari belakang. Sehingga terjadilah pergulatan kemudian kepala korban dibenturkan ke lantai," ujarnya.
Dikarenakan sewaktu keributan sedang hujan, sehingga suaranya tidak sampai terdengar keluar.
Menurut dia, kejadian itu sudah sesuai dengan hasil otopsi, bahwa kepala korban yang mendatangi benda keras bukan benda keras yang mendatangi kepala. "Sehingga terjadilah kerusakan yang cukup permanen di otak kiri dan kanan korban," katanya.
Kemudian, lanjutnya, yang bersangkutan juga sudah mengaku jika dialah pelaku dari pembunuhan itu.
Dalam konferensi pers yang digelar, selain menghadirkan tersangka, Polres Singkawang juga menghadirkan barang bukti berupa satu helm warna jambon, satu kain motif Bali warna biru, satu baju kaos warna hitam terdapat potongan rambut korban dan satu gelang perak.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara tersangka R alias AC mengatakan, pembunuhan terjadi diawali pertengkaran mulut. "Dia bilang mau pergi ke tempat temannya dan tidak mau sama saya lagi," kata R.
Mendengar ucapan itu dari korban, R berusaha memeluk korban dari belakang. "Tapi korban berontak sambil berkata sudah tidak mau sama saya lagi," ujarnya.
Tapi R alias AC tidak mau kehilangan korban, saat berontak kuku korban mengenai pipi pelaku. Hal itulah yang membuat pelaku emosi kemudian langsung mengambil kain di tempat tidur. "Kain itu langsung saya ikatkan ke korban dan menjatuhkannya ke lantai. Terus kepalanya terbentur di lantai," ungkapnya.
Setelah korban meninggal, R alias AC masih belum pergi dari kamar indekost itu. "Saya masih sempat baring dengan korban sambil berpikir mau pergi ke mana. Karena takut ketahuan sama orang indekost," jelasnya.
Bahkan ada pemikiran dia mau bunuh diri di dalam kamar indekost itu, karena bingung mau pergi ke mana. Tapi niat itu diurungkan, kemudian pelaku keluar dari kamar indekost dan menguncinya dari luar. "Saya langsung pergi ke rumah teman saya," katanya.
Baca juga: Polisi: Agenda pemeriksaan Kumalasari "Ikan Asin" tidak berubah
Baca juga: Polisi kantongi identitas buronan tersangka pembunuhan