Kendari (ANTARA) - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebutkan bahwa sekitar 90 persen dari 30 ribu aparat desa se Sultra sudah terdaftar sebagai peserta asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekitar 27 ribu aparat desa sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata kepala BPJS Cabang Kendari, La Uno, usai Rapat Kerja sama Operasi BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemprov dan 15 kabupaten se Sultra di Kendari, Selasa.

Ia mengatakan, sekitar 10 persen aparat desa yang belum terdaftar tersebut karena ada kendala yakni kebingungan dari pihak pemerintah kabupaten setempat untuk memasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau ke asuransi PT Taspen.
 
"Masih ada daerah yang bingung terkait mau masukkan dimana aparat desanya, sehingga kami adakan pertemuan hari ini melibatkan 15 kabupaten kota yang dihadiri Sekda masing-masing, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dinas Kepegawaian untuk membicarakan dan menyampaikan kenapa harus mendaftar aparat desanya di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sebagaimana diketahui, PT Taspen juga menyiapkan program khusus untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai non-PNS, seperti program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).

Sejumlah program itu dicetuskan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), program itu juga menyasar perangkat desa dan tenaga honorer. 

Menurut La Uno, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi P3K dan Non ASN dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

"Sesuai UU, SJSN dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," katanya. 

Sementara untuk PT Taspen kata dia, tidak masuk di undang-undang sosial karena statusnya masih profit dan sesuai amanat undang-undang, sistem jaminan sosial itu pertama dia nirlaba statusnya atau organisasi non profit, status badan hukumnya harus berbentuk badan tidak boleh PT.

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024